SuaraKaltim.id - Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim bahwa pendaftaran kemitraan agen resmi gas LPG dapat dilakukan melalui WhatsApp.
Klaim tersebut dibagikan akun Instagram “agen_mitra_lpg” pada Kamis, 4 September 2025, yang menampilkan foto berisi penawaran pendaftaran agen gas LPG dengan kontak WhatsApp yang tercantum di bio akun tersebut.
Unggahan disertai takarir:
"Mau daftar agen gas LPG tapi bingung gimana caranya??? Kemitraan gas LPG solusinya, pangkalan dengan Program kemitraan, yuk menjadi agen pangkalan resmi sekarang!".
Hingga Senin, 15 September 2025, unggahan itu mendapat lebih dari 30 tanda suka dan akun Instagram terkait memiliki hampir 2.500 pengikut.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri gambar yang dibagikan akun tersebut dengan Google Lens.
Hasil pencarian mengarah pada unggahan resmi Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi produk LPG.
Ditemukan sejumlah perbedaan.
Versi asli Pertamina Patra Niaga berisi informasi tentang penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran melalui aplikasi MAP dan perluasan akses LPG subsidi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Demo Mahasiswa Samarinda Ditunggangi PKI
Versi yang beredar di Instagram telah dimodifikasi dengan narasi bahwa pengecer bisa langsung menjadi pangkalan, serta mengubah logo Pertamina Patra Niaga menjadi tulisan “Kemitraan UMKM Mandiri.”
Tim pemeriksa fakta juga menelusuri klaim “warung pengecer 3 kilogram bisa menjadi pangkalan” lewat Google.
Ditemukan artikel berjudul “Warung Eceran Bisa Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Ini Cara Daftar dan Syaratnya”.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran resmi mitra agen LPG 3 Kg dilakukan hanya melalui laman resmi
Pertamina Patra Niaga di kemitraan.patraniaga.com.
Tahapan pendaftaran agen resmi LPG 3 Kg:
- Membuka laman kemitraan.patraniaga.com dan memilih lokasi pangkalan yang diinginkan.
- Melengkapi data lokasi usaha: provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan alamat lengkap.
- Menyertakan dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lain seperti NIB dan surat izin usaha (jika ada). Dokumen dapat diajukan melalui www.oss.go.id lalu disubmit.
- Setelah diverifikasi, Pertamina akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur resmi LPG 3 Kg bagi warung atau pengecer yang lolos seleksi.
Klarifikasi Pertamina
Dikutip dari sumber yang sama, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Marchelino Verieza, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga hanya menerima pendaftaran agen LPG melalui website resmi, bukan lewat WhatsApp atau saluran lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi menyesatkan maupun penipuan, serta hanya mempercayai pengumuman yang berasal dari media sosial resmi Pertamina Patra Niaga.
Dapat disimpulkan, klaim bahwa pendaftaran kemitraan agen resmi gas LPG dapat dilakukan lewat WhatsApp adalah palsu (fabricated content).
Faktanya, pendaftaran resmi hanya dilakukan melalui laman kemitraan.patraniaga.com milik Pertamina Patra Niaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah