Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:54 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada di pikiran MU alias TA, pria 53 tahun asal Kabupaten Kampar ini dengan tega mencabuli anak tirinya sendiri saat sang anak masih berusia 5 tahun.

Kasus ini terungkap usai korban mengungkapkan perbuatan ayahnya. Ia mengatakan, sudah berulang kali dicabuli ayah tirinya sejak usia lima tahun. Korban saat ini telah berusia 14 tahun.

Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Kampar, tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Jumat (28/8/2020 lalu.

Pihak polisi yang menerima laporan terkait kasus yang menimpa korban tersebut segera mengambil tindakan, Kasat Reskrim AKP Fajri memperintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan.

Baca Juga: Selama 8 Tahun, Ayah Tiri di Kampar Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Kepolisian mendapat informasi pada Jumat (28/8/2020) bahwa pelaku sedang berada di lokasi yang tak berada jauh dari rumahnya.

Menerima informasi itu,  Kanit II Sat Reskrim Ipda Fitriyeni bersama anggota Unit II di backup Tim Opsnal Polres Kampar segera bergerak mendatangi lokasi. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri dikonfirmasi Riau Online, juga menyampaikan berdasarkan hasil pengecekan urine, tersangka positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Kepala BMKG Alor Dikenakan Pasal Pemberatan, Ini Alasannya

Load More