SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Poros Sangata-Bengalon, Selasa malam (1/9/2020). Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MJ dan ME, yang berperan sebagai pemilik warung sekaligus mucikari.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menerangkan, kasus prositusi ini terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat. Warga merasa resah, lantaran bisnis itu ilegal dan tidak mempedulikan aturan kesehatan.
"Aktivitas prositusi berkedok warung makan dan kopi ini terletak di KM 16 dan KM 20 Jalan Poros Sangata-Bontang. Berangkat dari informasi warga lalu kita grebek," kata Rauf (2/9/2020). Petugas menyisir sepanjang jalan poros Sangata - Bengalon. Di salah satu warung, petugas bahkan memergoki seorang PSK yang tengah melayani tamu.
"Awalnya kita grebek di KM 16 Jalan Poros Sangata-Bengalon, nama warung Lintas Sangata. Disana ada seorang wanita yang diduga sebagai korban pencabulan. Mucikarinya kami amankan,” kata Rauf.
Di TKP pertama, polisi mengamankan MJ. Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan ME di KM 20. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Kutim dan diperiksa. Polisi juga membawa sejumlah barang berupa uang, puluhan kondom dan buku catatan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tiga belas orang saksi, yang merupakan PSK di dua tempat itu.
"Untuk tersangka di TKP pertama, saksi yang dimintai keterangan adalah PSK sebanyak delapan orang. Sedangkan di TKP kedua sebanyak dua saksi,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika bisnis warung kopi itu semula menyediakan minuman keras. Kemudian membuka bisnis karaoke sekaligus kamar prostitusi. Sasarannya adalah sopir truk maupun sopir travel yang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
"Adapun tarifnya, untuk sekedar menemani ngopi Rp 100 ribu perjam. Jika ingin short time Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk long time tarifnya Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta," sebutnya. Kedua mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Sementara untuk wanita PSK yang telah dimintai keterangan telah dipulangkan.
(Alisha Arditya)
Baca Juga: Liburan di Kutai Timur, WNA Rusia Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa
-
PPU Bangun Rumah Singgah Senilai Rp 700 Juta, Perkuat Layanan Sosial Mitra IKN