SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Poros Sangata-Bengalon, Selasa malam (1/9/2020). Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MJ dan ME, yang berperan sebagai pemilik warung sekaligus mucikari.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menerangkan, kasus prositusi ini terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat. Warga merasa resah, lantaran bisnis itu ilegal dan tidak mempedulikan aturan kesehatan.
"Aktivitas prositusi berkedok warung makan dan kopi ini terletak di KM 16 dan KM 20 Jalan Poros Sangata-Bontang. Berangkat dari informasi warga lalu kita grebek," kata Rauf (2/9/2020). Petugas menyisir sepanjang jalan poros Sangata - Bengalon. Di salah satu warung, petugas bahkan memergoki seorang PSK yang tengah melayani tamu.
"Awalnya kita grebek di KM 16 Jalan Poros Sangata-Bengalon, nama warung Lintas Sangata. Disana ada seorang wanita yang diduga sebagai korban pencabulan. Mucikarinya kami amankan,” kata Rauf.
Baca Juga: Liburan di Kutai Timur, WNA Rusia Positif Covid-19
Di TKP pertama, polisi mengamankan MJ. Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan ME di KM 20. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Kutim dan diperiksa. Polisi juga membawa sejumlah barang berupa uang, puluhan kondom dan buku catatan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tiga belas orang saksi, yang merupakan PSK di dua tempat itu.
"Untuk tersangka di TKP pertama, saksi yang dimintai keterangan adalah PSK sebanyak delapan orang. Sedangkan di TKP kedua sebanyak dua saksi,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika bisnis warung kopi itu semula menyediakan minuman keras. Kemudian membuka bisnis karaoke sekaligus kamar prostitusi. Sasarannya adalah sopir truk maupun sopir travel yang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
"Adapun tarifnya, untuk sekedar menemani ngopi Rp 100 ribu perjam. Jika ingin short time Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk long time tarifnya Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta," sebutnya. Kedua mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Sementara untuk wanita PSK yang telah dimintai keterangan telah dipulangkan.
(Alisha Arditya)
Baca Juga: Berkedok Rumah Makan, Warung Ini Tawarkan Jasa Esek-esek Jutaan Rupiah
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi Andre Rosiade: Mulai dari 'Jebak' PSK hingga Kasih Lisensi Rumah Makan Padang
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Tempat Esek-esek Berkedok Spa di Bali Digerebek Polisi, Manajer hingga Resepsionis Ditangkap
-
Profil Dan Biodata Praz Teguh Yang Kini Tak Lagi Jadi Host di Podcast Warung Kopi
-
3 Tahun Nge-host dan Punya Banyak Fans, Praz Teguh Yakinin Pamit dari PWK
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari