SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Poros Sangata-Bengalon, Selasa malam (1/9/2020). Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MJ dan ME, yang berperan sebagai pemilik warung sekaligus mucikari.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menerangkan, kasus prositusi ini terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat. Warga merasa resah, lantaran bisnis itu ilegal dan tidak mempedulikan aturan kesehatan.
"Aktivitas prositusi berkedok warung makan dan kopi ini terletak di KM 16 dan KM 20 Jalan Poros Sangata-Bontang. Berangkat dari informasi warga lalu kita grebek," kata Rauf (2/9/2020). Petugas menyisir sepanjang jalan poros Sangata - Bengalon. Di salah satu warung, petugas bahkan memergoki seorang PSK yang tengah melayani tamu.
"Awalnya kita grebek di KM 16 Jalan Poros Sangata-Bengalon, nama warung Lintas Sangata. Disana ada seorang wanita yang diduga sebagai korban pencabulan. Mucikarinya kami amankan,” kata Rauf.
Di TKP pertama, polisi mengamankan MJ. Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan ME di KM 20. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Kutim dan diperiksa. Polisi juga membawa sejumlah barang berupa uang, puluhan kondom dan buku catatan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tiga belas orang saksi, yang merupakan PSK di dua tempat itu.
"Untuk tersangka di TKP pertama, saksi yang dimintai keterangan adalah PSK sebanyak delapan orang. Sedangkan di TKP kedua sebanyak dua saksi,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika bisnis warung kopi itu semula menyediakan minuman keras. Kemudian membuka bisnis karaoke sekaligus kamar prostitusi. Sasarannya adalah sopir truk maupun sopir travel yang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
"Adapun tarifnya, untuk sekedar menemani ngopi Rp 100 ribu perjam. Jika ingin short time Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk long time tarifnya Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta," sebutnya. Kedua mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Sementara untuk wanita PSK yang telah dimintai keterangan telah dipulangkan.
(Alisha Arditya)
Baca Juga: Liburan di Kutai Timur, WNA Rusia Positif Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026