SuaraKaltim.id - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Poros Sangata-Bengalon, Selasa malam (1/9/2020). Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MJ dan ME, yang berperan sebagai pemilik warung sekaligus mucikari.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menerangkan, kasus prositusi ini terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat. Warga merasa resah, lantaran bisnis itu ilegal dan tidak mempedulikan aturan kesehatan.
"Aktivitas prositusi berkedok warung makan dan kopi ini terletak di KM 16 dan KM 20 Jalan Poros Sangata-Bontang. Berangkat dari informasi warga lalu kita grebek," kata Rauf (2/9/2020). Petugas menyisir sepanjang jalan poros Sangata - Bengalon. Di salah satu warung, petugas bahkan memergoki seorang PSK yang tengah melayani tamu.
"Awalnya kita grebek di KM 16 Jalan Poros Sangata-Bengalon, nama warung Lintas Sangata. Disana ada seorang wanita yang diduga sebagai korban pencabulan. Mucikarinya kami amankan,” kata Rauf.
Baca Juga: Liburan di Kutai Timur, WNA Rusia Positif Covid-19
Di TKP pertama, polisi mengamankan MJ. Pengembangan dilakukan dan polisi menemukan ME di KM 20. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Kutim dan diperiksa. Polisi juga membawa sejumlah barang berupa uang, puluhan kondom dan buku catatan. Polisi juga mengumpulkan keterangan dari tiga belas orang saksi, yang merupakan PSK di dua tempat itu.
"Untuk tersangka di TKP pertama, saksi yang dimintai keterangan adalah PSK sebanyak delapan orang. Sedangkan di TKP kedua sebanyak dua saksi,” katanya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika bisnis warung kopi itu semula menyediakan minuman keras. Kemudian membuka bisnis karaoke sekaligus kamar prostitusi. Sasarannya adalah sopir truk maupun sopir travel yang melintasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
"Adapun tarifnya, untuk sekedar menemani ngopi Rp 100 ribu perjam. Jika ingin short time Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan untuk long time tarifnya Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta," sebutnya. Kedua mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Sementara untuk wanita PSK yang telah dimintai keterangan telah dipulangkan.
(Alisha Arditya)
Baca Juga: Berkedok Rumah Makan, Warung Ini Tawarkan Jasa Esek-esek Jutaan Rupiah
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM Besar, Performa Lancar Terbaik Juni 2025
Pilihan
-
BYD Kurangi Produksi Mobil, Strategi Perang Harga Jadi Bumerang?
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Ekonomi dari Desa, untuk Indonesia: 15 Produk Unggulan Kaltim Siap Tampil
-
Menuju Kota Cerdas: Balikpapan Genjot 2.000 Titik Lampu Jalan hingga Oktober 2025
-
Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga
-
HKG PKK ke-53, Bukti Kaltim Siap Jadi Wajah Budaya IKN
-
Fitur DANA Kaget Makin Diburu, Begini Cara Aman dan Cepat Klaim Saldo Gratis