SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial NT, lantaran menculik bayi berusia tiga hari. Korban merupakan keponakannya sendiri, sengaja dibawa lari untuk dijadikan anak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya lantaran pelaku takut diceraikan suaminya.
“Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf (3/9/2020).
Berdasar pemeriksaan, kronologi penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WITA.
NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya. Niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Disaat sang adik terlelap barulah ia beraksi.
"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada dikamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada dirumah," sebutnya.
Setelah membawa lari, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Disana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya. "Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di Rumah Sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.
Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian digelandang ke Mapolres Kutim.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Sidang, Vanessa Angel Ngamuk Dibilang Cuma Modus
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo. Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(Alisha Arditya)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 1 Maret 2026
-
Ali Khamenei Gugur, Iran Tetapkan Otoritas Kepemimpinan Sementara
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan