SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial NT, lantaran menculik bayi berusia tiga hari. Korban merupakan keponakannya sendiri, sengaja dibawa lari untuk dijadikan anak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya lantaran pelaku takut diceraikan suaminya.
“Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf (3/9/2020).
Berdasar pemeriksaan, kronologi penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WITA.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Sidang, Vanessa Angel Ngamuk Dibilang Cuma Modus
NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya. Niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Disaat sang adik terlelap barulah ia beraksi.
"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada dikamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada dirumah," sebutnya.
Setelah membawa lari, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Disana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya. "Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di Rumah Sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.
Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian digelandang ke Mapolres Kutim.
Baca Juga: Berkedok warung Kopi, Dua Mucikari Ditangkap karena Bisnis prostitusi
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo. Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(Alisha Arditya)
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
Langkah Serius Pemkab Kutim: Bentuk Desa Baru untuk Dekatkan Layanan ke Warga
-
HKG PKK ke-53, Bukti Kaltim Siap Jadi Wajah Budaya IKN
-
Fitur DANA Kaget Makin Diburu, Begini Cara Aman dan Cepat Klaim Saldo Gratis
-
10 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Saldo Ratusan Ribu Menunggumu
-
Resmi Kembali ke Kampus A, SMAN 10 Samarinda Siap Cetak Generasi Unggul