SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial NT, lantaran menculik bayi berusia tiga hari. Korban merupakan keponakannya sendiri, sengaja dibawa lari untuk dijadikan anak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya lantaran pelaku takut diceraikan suaminya.
“Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf (3/9/2020).
Berdasar pemeriksaan, kronologi penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WITA.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Sidang, Vanessa Angel Ngamuk Dibilang Cuma Modus
NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya. Niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Disaat sang adik terlelap barulah ia beraksi.
"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada dikamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada dirumah," sebutnya.
Setelah membawa lari, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Disana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya. "Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di Rumah Sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.
Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian digelandang ke Mapolres Kutim.
Baca Juga: Berkedok warung Kopi, Dua Mucikari Ditangkap karena Bisnis prostitusi
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo. Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(Alisha Arditya)
Berita Terkait
-
Penyebab Dan Gejala Cacar Air yang Kerap Menjangkiti Anak-anak Dan Dewasa Belum Tervaksin
-
Bahaya PCOS dan Obesitas saat Hamil: Bayi Berisiko Lahir dengan Berat Badan Rendah!
-
5 Kesalahan Orang Tua yang Bikin Bayi Susah Tidur, Kenali Penyebab dan Solusinya!
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Alasan Memilih Bayi Tabung untuk Keberhasilan Program Kehamilan
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari