SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial NT, lantaran menculik bayi berusia tiga hari. Korban merupakan keponakannya sendiri, sengaja dibawa lari untuk dijadikan anak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya lantaran pelaku takut diceraikan suaminya.
“Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf (3/9/2020).
Berdasar pemeriksaan, kronologi penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WITA.
NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya. Niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Disaat sang adik terlelap barulah ia beraksi.
"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada dikamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada dirumah," sebutnya.
Setelah membawa lari, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Disana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya. "Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di Rumah Sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.
Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian digelandang ke Mapolres Kutim.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Sidang, Vanessa Angel Ngamuk Dibilang Cuma Modus
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo. Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(Alisha Arditya)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional