SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Kutai Timur menangkap seorang perempuan berinisial NT, lantaran menculik bayi berusia tiga hari. Korban merupakan keponakannya sendiri, sengaja dibawa lari untuk dijadikan anak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan, penculikan bayi tersebut didasari karena pelaku ingin memiliki anak. Pasalnya pelaku baru saja keguguran dan tidak melapor pada suaminya lantaran pelaku takut diceraikan suaminya.
“Suaminya ini tidak tahu kalau istrinya keguguran. Karena dia bekerja jauh. Pelaku ini ditinggal kerja saat kandungannya tujuh bulan. Saat keguguran dia sengaja tak memberitahukan karena takut diceraikan," kata Rauf (3/9/2020).
Berdasar pemeriksaan, kronologi penculikan yang dilakukan NT bermula saat dia berkunjung ke rumah adiknya Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (1/9/2020) sekira pukul 18.00 WITA.
NT berpura-pura membesuk sang adik pasca persalinannya. Niat sesungguhnya adalah membawa lari si bayi. Disaat sang adik terlelap barulah ia beraksi.
"Saat bayi diculik, suami korban itu sedang tidak berada dikamar. Baru sadarnya saat korban bangun melihat bayi dan yang bersangkutan sudah tidak ada dirumah," sebutnya.
Setelah membawa lari, bayi dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Disana sudah ada suami NT yang sebelumnya telah diminta menunggu untuk menjemputnya. "Alasan pelaku saat itu, dia mau mengambil bayi mereka di Rumah Sakit. Dia mengakunya bayi yang dia bawa itu adalah anak mereka. Jadi dia culik bayi itu tanpa sepengetahuan suaminya," jelasnya.
Saat orangtua si bayi sadar bahwa anaknya hilang, NT langsung dilaporkan ke kantor polisi. Tim Macan dan Unit PPA Polres Kutim dibantu Polsek Bengalon melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan dalam perjalanan pulang di Kecamatan Muara Wahau. Saat itu, barulah suami NT tahu bahwa bayi yang berada dipangkuan NT bukanlah anak mereka. NT kemudian digelandang ke Mapolres Kutim.
Baca Juga: Bawa Bayi ke Sidang, Vanessa Angel Ngamuk Dibilang Cuma Modus
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dot bayi merk pigeon, 1 lembar selimut bayi merk Carter’s Love warna merah dan 1 buah handphone merk Oppo. Pelaku diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
(Alisha Arditya)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Orang Utan Kalimantan Ditemukan Lemah Akibat Asap Karhutla Akhirnya Mati
-
BKSDA Kaltim Evakuasi 11 Orang Utan dari Ancaman Karhutla Samboja
-
Laba BRI Tumbuh 17,5%, Sejumlah Analis Beri Rekomendasi Buy untuk Saham BBRI
-
Kabut Asap, Gubernur Kalteng Kumpulkan ASN Gelar Apel Penanganan Karhutla
-
Kabut Asap Tebal, Warga di Pangkalan Bun Rasakan Sesak dan Batuk