Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 07 September 2020 | 08:30 WIB
Ilustrasi Covid19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraKaltim.id - Mulai hari ini, pemerintah Kota Samarinda menerapkan jam malam.
Pemberlakuan yang sah tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 43 tahun 2020, sejak Senin (7/9/2020).
Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, terhitung hari ini protokol kesehatan di Kota samarinda akan dijalankan.
Menyasar siapa saja yang beraktivitas di atas jam yang telah ditentukan, yakni pada pukul 21.00 Wita dan malam Minggu pukul 22.00 Wita.
“Ya hari ini diberlakukan,” kata dia.
Sugeng menyebut, mekanisme jam malam itu berlaku untuk siapa saja. Kafe dan tempat publik.
“Disiplin protokol kesehatan. Minimal sudah ada warga yang kena sanksi tegur jika tidak taat,” ujarnya.
Dijelaskan dia, jauh sebelum jam malam berlaku, Pemkot Samarinda maupun pihak terkait telah menyosialisasikan pada masyarakat.
Diharapkan masyarakat sadar, bahwa aturan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Jangan anggap remeh Covid-19, sebagai aparat pemerintah kami tidak tinggal diam. Ini demi kemajuan dan kesehatan bersama,” sebutnya.
Sesuai aturan, penegakan peraturan di lapangan dikoordinasi oleh Satpol PP, dibantu TNI-Polri dan instansi pendukung lainnya, termasuk BPBD Kota Samarinda.
Tidak hanya di masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kegiatan usaha atau kafe-kafe yang membuka kegiatan mereka pada malam hari, juga mengikuti aturan.
Seperti Dinas Pariwisata, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar.

Load More