SuaraKaltim.id - Mulai hari ini, pemerintah Kota Samarinda menerapkan jam malam.
Pemberlakuan yang sah tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 43 tahun 2020, sejak Senin (7/9/2020).
Sekertaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, terhitung hari ini protokol kesehatan di Kota samarinda akan dijalankan.
Menyasar siapa saja yang beraktivitas di atas jam yang telah ditentukan, yakni pada pukul 21.00 Wita dan malam Minggu pukul 22.00 Wita.
“Ya hari ini diberlakukan,” kata dia.
Sugeng menyebut, mekanisme jam malam itu berlaku untuk siapa saja. Kafe dan tempat publik.
“Disiplin protokol kesehatan. Minimal sudah ada warga yang kena sanksi tegur jika tidak taat,” ujarnya.
Dijelaskan dia, jauh sebelum jam malam berlaku, Pemkot Samarinda maupun pihak terkait telah menyosialisasikan pada masyarakat.
Diharapkan masyarakat sadar, bahwa aturan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Jangan anggap remeh Covid-19, sebagai aparat pemerintah kami tidak tinggal diam. Ini demi kemajuan dan kesehatan bersama,” sebutnya.
Sesuai aturan, penegakan peraturan di lapangan dikoordinasi oleh Satpol PP, dibantu TNI-Polri dan instansi pendukung lainnya, termasuk BPBD Kota Samarinda.
Tidak hanya di masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani kegiatan usaha atau kafe-kafe yang membuka kegiatan mereka pada malam hari, juga mengikuti aturan.
Seperti Dinas Pariwisata, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Publik Waspada Informasi Parsial Terkait Probebaya
-
Tes Urine di Lambung Mangkurat, 42 dari 43 Warga Positif Narkoba
-
Di Ambang Ibu Kota Politik, IKN Fokus Perkuat Mental dan Integritas ASN
-
YJI Kaltim Bentuk Klub Jantung Remaja untuk Cegah Penyakit Sejak Dini
-
Bupati Kutim Warning KPC: Lahan Bekas Tambang Harus Jadi Sumber Ekonomi Baru