Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 07 September 2020 | 13:36 WIB
Kasubbag Hukum KPU Balikpapan Bambang Rahmadani saat mengambil logistik untuk keperluan pemungutan suara ulang. [Antara]

 Tugas KPU Kota Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menjelaskan ke masyarakat soal kotak kosong.

“Keberadaan kotak kosong menjadi tanggungjawab KPU untuk mensosialisasikan. Tapi sosialisasi KPU harus adil ,” ujarnya

Thoha menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menyosialisasikan kotak kosong.
Tentu saja, sebutnya, sepanjang tidak melanggar peraturan soal kampanye tersebut.

“Silahkan mensosialisasikan sepanjang tidak ada UU yang ditabraknya,” pungkasnya.

Baca Juga: Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Kontributor : Awaluddin

Load More