Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Rabu, 16 September 2020 | 19:07 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Seorang petugas jaga, di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, ditangkap polisi, lantaran menggauli korban human traficking yang seharusnya dia lindungi.

Pelaku merupakan warga Sempaja Samarinda berinisial RC (25), yang bekerja sebagai petugas penjagaan korban.

Sedangkan korban, adalah anak di bawah umur yang tengah mengandung tiga bulan dan dititipkan di RSP oleh Polresta Paser. Korban merupakan saksi sekaligus korban prostitusi online, yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Bulan Juli 2020.

Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto mengatakan, RC dipercayakan yayasan untuk menjaga korban. Namun RC malah menggauli korban dengan iming-iming akan menikahi korban. Padahal RC sendiri telah menikah.

Baca Juga: Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 5 Pelaku Anak di Bawah Umur

“Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur,” katanya (16/9/2020).

Terungkapnya kejahatan RC, setelah korban dipaksa kawan-kawannya untuk menceritakan semua kisahnya pada yayasan. Korban sempat beberapa kali melayani RC lantaran ingin dinikahi. Nahas, janji tinggalah janji. Pihak yayasan yang menaungi korban langsung melaporkannya ke Mapolres Paser Senin (7/9/2020) lalu.

“Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban dikamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui oleh rekan-rekan korban yang juga dititipkan disana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami,” ujarnya.

RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.

Baca Juga: Jual Gadis 15 Tahun, Emak-emak di Madiun Jadi Tersangka Prostitusi Online

Diketahui pada Juli lalu, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 6 tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan. Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

Polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan terungkap masih ada 3 anak di bawah umur lagi yang menjadi korban penjualan orang. Ke 4 anak tersebut dipekerjakan sebagai PSK online dengan bayaran murah.  Seluruh tersangka maupun korban ini merupakan warga Kalimantan Selatan.

Ke 4 korban lantas dititipkan di RSP, untuk mendapatkan pemulihan pasca kejadian. Selain itu mereka juga berstatus saksi untuk para pelaku yang akan menjalani persidangan.

Kontributor : Alisha Aditya

Load More