Lanjut Deni, pilihan tidak memilih hak eksepsi tersebut, tidak serta merta menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai. Tim Penasihat Hukum ingin langsung mengkritisi dan pembuktiannya dari keterangan saksi-saksi.
"Kalau dibilang tidak sesuai dengan dakwaan, tapi itulah itulah faktanya. Kalau dibilang sesuai, kita harus tetap mengacu dakwaan yang telah dibuat JPU. Kita baru bisa kritisi dari segi pembuktian ketika pemeriksaan surat dan saksi. Disitu baru akan kita jawab semua," terangnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Deki Aryanto mengatakan, dalam bacaan dakwaan, JPU telah menyusun berkas sesuai prosedur. Alasan itu yang membuat mereka tak memilih untuk mengambil hak eksepsi.
"Kami harap awak media bisa terus memantau dalam fakta persidangan. Karena kemungkinan, akan ada fakta baru, yang memungkinkan munculnya aktor lain dalam perkara ini," singkatnya.
Baca Juga: Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur
Sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Maharani diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim.
Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.
Disebut-sebut proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up. Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.
Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga: Ditangkap KPK Bareng Istri, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terkini
-
BPNT Juni 2025 Cair! Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Bansos Non Tunai dari Kemensos
-
Buruan Klaim 4 DANA Kaget Senilai Rp340 Ribu, Siap-siap Saldo Masuk ke HP
-
5 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
Rekomendasi Mobil Bekas Wuling Matic di Bawah 100 Juta: Fitur Modern dengan Harga Terjangkau
-
Cek 3 Saldo DANA Kaget Hari Ini, buat Tambahan Belanja di Mall