Lanjut Deni, pilihan tidak memilih hak eksepsi tersebut, tidak serta merta menyebutkan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU telah sesuai. Tim Penasihat Hukum ingin langsung mengkritisi dan pembuktiannya dari keterangan saksi-saksi.
"Kalau dibilang tidak sesuai dengan dakwaan, tapi itulah itulah faktanya. Kalau dibilang sesuai, kita harus tetap mengacu dakwaan yang telah dibuat JPU. Kita baru bisa kritisi dari segi pembuktian ketika pemeriksaan surat dan saksi. Disitu baru akan kita jawab semua," terangnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Deki Aryanto mengatakan, dalam bacaan dakwaan, JPU telah menyusun berkas sesuai prosedur. Alasan itu yang membuat mereka tak memilih untuk mengambil hak eksepsi.
"Kami harap awak media bisa terus memantau dalam fakta persidangan. Karena kemungkinan, akan ada fakta baru, yang memungkinkan munculnya aktor lain dalam perkara ini," singkatnya.
Sebelumnya, Aditya Maharani dan Deki Maharani diamankan penyidik KPK karena diduga telah memberikan sejumlah uang dari proyek infrastruktur Pemkab Kutim.
Fee proyek yang diberikan kedua terdakwa itu terkait dengan proyek yang dikerjakan baik di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutim.
Disebut-sebut proyek yang dikerjakan kedua terdakwa nilainya sudah di-mark-up. Kemudian dilakukan pengaturan lelangnya, termasuk pembayaran dilakukan sangat cepat. Berbeda dengan paket proyek lainnya.
Dalam kasus ini keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga: Diciduk di Hotel, Istri Bupati Ismunandar Jabat Ketua DPRD Kutai Timur
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo
-
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
-
Modus Pembakaran Hutan: Dibayar Rp500 Ribu, Lahan Hangus Ditanami Sawit
-
4 Petugas Tumbang di Tengah Pemadaman Karhutla Muara Badak