Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 11:39 WIB
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Brpotensi merugikan masyarakat. Karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Baca Juga: BRI Luncurkan 6 Produk Fintech Online

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;

• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;

• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;

• 25 lainnya.

Baca Juga: Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Load More