Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 18:03 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan tersangka menyabet korban sampai tewas

SuaraKaltim.id - Polisi berhasil menangkap MN (55), tersangka pembunuh tetangganya sendiri akibat cemburu buta dengan istrinya. Ia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Sampang, Madura.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, tak sampai 24 jam keberadaan M diketahui oleh Unit Resmob. Tim segera menuju lokasi persembunyian dan melakukan penangkapan.

"Pengungkapan ini kalau dihitung jam, hanya 8 jam 30 menit dilaporkan. Dari pukul 12.30 WIB kemarin dilaporkan dan berhasil diungkap kurang lebih pukul 21.30 WIB," kata Ganis saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (17/10/2020).

Ganis menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan oleh M terhadap korbannya Ahmad Suhandi (55) yang merupakan tetangganya sendiri lantaran cemburu karena istrinya sering di goda-goda.

Baca Juga: Viral Pria Misterius Menghilang di Atap Rumah, Warga: Udah Kaya Naruto

"Dari keterangan tersangka memang korban ini sering mengganggu istrinya dan sudah diingatkan berkali-kali namun tetap menggangu," jelasnya.

Lantaran sudah diingatkan dan diabaikan oleh korban, membuat MN sakit hati dan kemudian membunuh korbannya menggunakan senjata tajam. Tersangka menunggu momen dimana korbannya berada di rumah.

"Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sudah membeli celurit 1 minggu sebelum kejadian. Kemudian pada saat tersangka lewat depan rumah dan melihat ada korban dia kembali ke rumah mengambil celurit yang dibelinya. Langsung saja terhadap korban disabet celurit tersebut," papar Ganis.

Suhandi pun tak berdaya atas tindakan yang dilakukan M dengan menyabetkan celuritnya. Beberapa luka ia alami di bagian dada hingga perut yang menyebabkan korban tewas.

"Korban mendapatkan luka-luka di sebelah kanan dan juga dari dada hingga perut," tambahnya.

Baca Juga: Geger Diduga Maling di Bendul Merisi Surabaya Lompat Genteng Layaknya Ninja

Kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangakkan Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit yang dipakai untuk menyabet korban.

Sebelumnya, Ahmad Suhandi (55) Warga Wonosari Wetan Gang 2E Surabaya ditemukan tewas di dalam rumahnya. Ia diduga dibunuh oleh tetangganya berinisial MN. Ia ditemukan sudah tak bernyawa oleh salah satu tetangganya pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Menurut keterangan salah satu tetangga korban, Salamun mengatakan bahwa korban ditemukan dalam kondisi mengalami beberapa luka bacok di bagian tangan, kepala serta perutnya.

"Saat kejadian tidak ada orang di sekitar sini mas. Cuma ada anaknya yang masih kecil itu. Saya ke luar dari rumah setelah dengar anaknya itu teriak-teriak," ungkap Salamun.

Salamun menjelaskan bahwa kejadian yang menewaskan ayah 3 anak ini sempat terjadi upaya penyelamatan diri. Dari cerita yang diterima Salamun melalui anak korban, sebelum dibacok ayahnya sempat meminta handphone untuk menelepon polisi.

"Tadi kata anaknya, pas sebelum dibacok, sempat cek-cok, terus Ahmad ini minta HP, katanya mau telpon polisi. Tapi akhirnya dibacok dulu," ungkapnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More