Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 19 Oktober 2020 | 12:39 WIB
Dua anak di bawah umur diringkus anggota Resmob Polres Banjarbaru. [Foto: Polres Banjarbaru]

SuaraKaltim.id - Aksi kejahatan dalam beberapa waktu belakangan ini ternyata tak hanya dilakukan kalangan dewasa saja, namun juga dilakukan anak di bawah umur.

Seperti yang terjadi di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua remaja tanggung berinisial AT (16) dan AN (15) ditangkap petugas karena membobol dua toko telepon seluler.

Warga Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut itu dibekuk oleh Tim Resmob Polres Banjarbaru. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian sekitar dua bulan yang lalu.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajuddin Noor mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka pernah melakukan aksi pencurian dua hingga tiga kali pencurian, bahkan ada yang dilakukan sendiri.

Baca Juga: Curi HP dan Pistol Polisi Korban Kecelakaan, Sopir Ojol Dibekuk di Denpasar

Keduanya melakukan aksi pencuarian dengan sasaran toko handphone Hapeworld dan 168 Celluler.

“Adapun aksi pelaku melakuan pencurian dengan cara memanjat ke atas genteng kemudian menjebol plafon, kemudian mengambil barang-barang di dalam dan keluar melalui plafon,” ungkapnya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Senin (19/10/2020).

Awalnya yang pertama ditangkap adalah AN (15), namun anggota Polres Banjarbaru kemudian melakukan pengembangan dan didapat pelaku kedua AT (16).

“Karena rumah AN masih berdekatan dengan rumah AT,” katanya.

Dari tangan pelaku kepolisian berhasil mengamankan 10 gawai sebagai barang bukti berupa, diantaranya satu buah Hp merk Vivo V19, satu buah Hp Samsung A20s, satu buah Hp Samsung A51, satu buah Hp Oppo Reno 4, satu buah Hp Vivo pro X50, satu buah Hp Samsung Note 20 Ultra, satu buah Hp Oppo A53, satu buah HP Oppo A92, satu buah Hp Vivo Y30, satu buah Hp Oppo Reno 4.

Baca Juga: Modal Video Youtube, Pria di Purworejo Bongkar Jok Motor untuk Curi HP

Selain mengamankan beberapa unit handpone dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah airpods 12, satu buah game pads atau stick game, satu buah wireless merk Huawei.

Juga diamankan satu buah power bank Hikaru, satu buah charger wireless merk Samsung, satu buah power bank Hikaru warna putih, satu buah airpods merk iPhone, satu buah airpods merk Oppo, empat buah kabel charger, delapan buah micro SD, satu buah pass ukuran 23, serta satu unit sepeda motor merk Honda beat yang pelaku pakai untuk menjalankan aksinya.

“Semua hasil barang bukti tersebut di taksir mencapai ratusan juta rupiah, Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Load More