SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan masyarakat menggelar Maulid Nabi. Syaratnya, harus patuh protokol kesehatan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang perauaan Maulid Nabi.
Pemkot mengizinkan maulid digelar, namun ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh tiap penyelenggara.
“Peringatan Maulid Nabi boleh dilaksanakan. Tetapi kami ingatkan, baik penyelenggara maupun masyarakat harus patuh dengan protokol kesehatan,”kata Rizal di Balikpapan.
Baca Juga: Unggah Video tentang Maulid Nabi, Five Vi Dinasihati Warganet
Rizal kemudian merinci, beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pohak penyelenggara.
Masing-masing acara tidak boleh melebihi separuh dari kapasistas ruang yang digunakan. Selain itu, waktu penyelenggaraan paling lambat hingga pukul 22.00 Wita.
Peserta harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Harus diperhatikan, daya tampung pelaksanaannya hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Kalau dilaksanakan pada malam hari paling lambat pukul 22.00 Wita sudah selesai,” ujarnya.
Terkait konsumsi acara, Pemkot menegaskan agar tidak ada istilah makan jalan atau prasmanan. Penyelenggara diminta untuk menyiapkan nasi kotak yang langsung dibawa pulang oleh peserta Maulid Nabi.
Baca Juga: Ada Staf yang Positif Covid-19, Puskesmas Sepinggan Balikpapan Tutup
Selain itu lanjutnya, untuk konsumsi diminta untuk menyiapkan makanan kotak saja sehingga dibawa pulang. “Konsumsinya sebaiknya kotakan saja dan dibawah pulang. Seperti itu surat edaran kita,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Rizal juga mengingatkan agar peringatan Maulid Nabi tidak melibatkan kelompok rentan. Pasalnya, kelompok rentan akan mudah tertular jika ada satu peserta yang positif Covid-19.
“Kalau bisa tidak melibatkan kelompok yang rentan. Seperti lansia, ibu hamil dan balita,” imbuhnya.
Selain masalah Maulid Nabi, Pemkot Balikpapan juga mengeluarkan surat edaran bernomor 300 Tahun 2020 tentang pengaturan libur nasional yang akan mulai pada 28-30 Oktober 2020.
Dalam surat edaran itu, warga dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot diminta agar tetap di rumah selama libur panjang nasional.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?