SuaraKaltim.id - Majelis hakim memvonis seumur hidup dua terdakwa perkara 32 kilogram narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (26/10/2020) sore.
"Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi saat membacakan putusan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira pun mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Senada disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon yang menyatakan pikir-pikir dan akan mendiskusikan kepada pihak keluarga terdakwa langkah selanjutnya.
"Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti," ujar Fauzan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian. Antara
Berita Terkait
-
8 Korban Helikopter Jatuh di Hutan Kalsel Diidentifikasi, Dua Warga Riau
-
"Saya Kritis": Pesan Terakhir Korban Helikopter Jatuh di Kalimantan
-
Warga Amerika, Brasil, dan India Korban Tewas Helikopter Jatuh di Kalimantan
-
Tim SAR Evakuasi Potongan Tubuh Korban Heli Jatuh di Kalsel
-
Siapa Cheveyo Mul Balentien? Sayap Kanan Baru AC Milan Disebut Keturunan Kalimantan Selatan
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DPRD Kaltim Minta Transparansi Penyertaan Modal Daerah Rp50 Miliar
-
Relokasi TBBM Cendana Menunggu Rampungnya Urusan Lahan di Palaran
-
Pegawai Honorer di Penyangga IKN Masih Menanti Status PPPK Paruh Waktu
-
Industri Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Food Tray Program Makan Bergizi Gratis
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman, Pemulangan Selesai 18 September