SuaraKaltim.id - Majelis hakim memvonis seumur hidup dua terdakwa perkara 32 kilogram narkotika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (26/10/2020) sore.
"Terdakwa SA dan JY terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dihukum pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi saat membacakan putusan.
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman pidana seumur hidup. Ira pun mengaku pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Senada disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa Fauzan Ramon yang menyatakan pikir-pikir dan akan mendiskusikan kepada pihak keluarga terdakwa langkah selanjutnya.
Baca Juga: Detik-detik Ato Ngamuk, Bawa Tombak Tantang Warga Sungai Pandan
"Masih ada upaya hukum seperti banding hingga kasasi. Semua dikembalikan kepada terdakwa dan keluarganya nanti," ujar Fauzan.
Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin dengan barang bukti 32.615,48 gram atau lebih kurang 32 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selain jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik juga menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa yang masih proses penyidikan di Kepolisian. Antara
Berita Terkait
-
Pendidikan Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Ini Sosok yang Ditunjuk Kemendagri Gantikan Sahbirin Noor Sebagai Gubernur Kalsel
-
Harta Kekayaan Paman Birin yang Mendadak Mundur dari Gubernur Kalsel
-
Sahbirin Noor Mengundurkan Diri, Kemendagri Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel
-
Istana Terima Softcopy Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor, Terungkap Alasan Resign Paman Birin
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan