SuaraKaltim.id - Sebuah pembangunan gereja di Kabupaten Sukoharjo ditolak 14 takmir masjid. Kejadian itu lantas viral di twitter setelah diunggah akun @AnakKolong.
Dalam unggahan itu, terlihat surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan. Mereka menolak pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.
Mereka serempak menolak pembangunan gereja di wilayah RT 04/RW 03 Dukuh Jetis Desa Gadingan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait polemik itu.
Namun, pada informasi awal,bangunan iitu merupakan rumah tinggal peribadatan.
"Itu menurut laporan yang saya terima lho ya, itu rumah tinggal peribadatan dan akan dibangun rumah ibadah," tuturnya.
Setelah itu, dia langsung menerjunkan tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, untuk memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Paguyuban Komunikasi Umat Beragama (PKUB) Mojolaban, dengan Muspika Mojolaban.
"Jadi difasilitasi dulu untuk mengetahui persoalan yang terjadi seperti apa. Kemudian sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar diikuti sesuai petunjuk. Kalau belum selesai nanti akan koordinasi dengan FKUB Sukoharjo," ujarnya.
Ihsan menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme khusus.
Baca Juga: Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat
Pasalnya, setiap pembangunan rumah ibadah harus memenuhi peraturan yang berlaku.
"Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," katanya.
Dia menyebut pembangunan tempat ibadah merujuk pada peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
"Lalu akan ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kemudian Kemenag kabupaten, diusulkan ke pemkab. Nanti, bupati yang mengeluarkan izin dan itu berlaku untuk semua tempat ibadah," tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini