SuaraKaltim.id - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi lanjutan tersebut berlangsung di depan Gerbang Masuk Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan M Yamin, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (28/10/2020) sore.
Selain melakukan aksi bakar ban, massa juga membawa keranda dan orang yang didandani seperti pocong, sebagai bentuk protes mereka yang menandakan matinya demokrasi di Indonesia.
Salah satu orator menyampaikan keresahannya, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk penindasan.
"Maka dari itu kita suarakan sampai dicabutnya regulasi tersebut, dan Presiden sampai mengeluarkan Perpu," ucap salah satu orator.
Massa demonstrasi sempat memberhentikan truk yang melintas dan menggunakannya sebagai panggung orasi. Menjelang petang, massa kemudian memblokade jalan hingga mengakibatkan kemacetan panjang di Jalan M Yamin.
Penutupan jalan ini diwarnai dengan aksi bakar ban. Namun selang beberapa waktu kemudian, sekelompok orang yang diduga warga setempat, mendatangi lokasi untuk membubarkan pengunjuk rasa karena menutup arus lalulintas disana.
Ketegangan pun terjadi antara massa mahasiswa dengan kelompok warga tersebut. Saling dorong dan percekcokan pun tak terelakkan. Namun tak sampai berakhir bentrok, setelah massa mahasiswa memilih untuk mundur masuk kedalam Gerbang Unmul.
Pasca unjuk rasa dibubarkan warga, arus lalulintas di Jalan M Yamin pun kembali lancar. Sedangkan massa aksi kembali berorasi di dalam Gerbang Unmul. Hingga berita ini diturunkan, masa aksi berangsur-angsur membubarkan diri.
Baca Juga: Anies Didesak Mundur karena Dituding Kelompok Ini Terlibat Aksi UU Ciptaker
Humas Aliansi Mahakam, Richardo mengatakan, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law ini sengaja diselenggarakan bertepatan dengan hari peringatan Sumpah Pemuda.
Setidaknya terhitung sudah lima hari massa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law.
"Kami menunggu 30 hari, jika Presiden Jokowi mengesahkan artinya kepemimpinan saat ini telah gagal," ucapnya.
Menurutnya, penolakan terus dilakukan pasalnya UU Omnibus Law dianggap jelas merugikan rakyat apabila akan disahkan. Selain itu pembentukannya dirasa cacat secara prosedur.
Disinggung terkait tuntutannya yang akan dibawa ke pemerintah pusat oleh Pemprov Kaltim, ia menjelaskan bahwa hadirnya mereka membawa tagline besar yaitu mosi tidak percaya.
"Ya, kalau yang ditanda tangani oleh gubernur itu, hanya meneruskan, dan tidak ada sikap."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng