SuaraKaltim.id - Nelayan di Teluk Balikpapan kompak menolak Omnibus Law.
Setelah ikut bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Balikpapan pada rabu (4/11/2020), nelayan di Teluk Balikpapan terus berkoordinasi meminta Pemerintah Indonesia mencabut kembali UU Cipta Kerja.
Mereka menyebut, UU Omnibus Law juga mengancam hajat hidup nelayan yang bekerja mencari ikan di Teluk Balikpapan.
“Kemarin Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan bersama Mahasiswa dan elemen masyarakat kota Balikpapan lainnya kembali turun kejalan menyampaikan sikap penolakan atas terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja No.11 th 2020. mereka ikut bersuara,” kata Husain Suwarno dari Forum Teluk balikpapan (5/11/2020).
Menurutnya, UU Omnibus Law akan merampas ruang hidup para nelayan. Hal itu akan terjadi secara terus-menerus dan berdampak krisis bagi para nelayan.
“Perampasan ruang hidup, baik di darat maupun di laut, akan semakin masif terjadi. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan dan laut akan dikeruk. Krisis lingkungan hidup, krisis sosial, dan bencana ekologis akan terus terjadi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tidak mendengar suara rakyat. Pemerintah Indonesia lebih mementingkan diri sendiri dan oligarki.
Untuk itu, lanjutnya, nelayan di Teluk Balikpapan bergerak. Mereka berjuang mempertahankan ruang hidup para nelayan.
“Jutaan protes penolakan yang dilakukan masyarakat, akademisi, dan tokoh agama tidak didengar pemerintah. Pemerintah telah tuli mendengarkan suara masyarakat yg telah memilih mereka untuk duduk di kursi kekuasaan,” sebutnya.
Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi
Sementara itu, salah satu nelayan, Basri menyebut selama ini kehidupan nelayan di teluk Balikpapan sudah kesulitan.
Pasalnya kegiatan industri yang sudah ada di Teluk balikpapan membuat hasil tangkapan nelayan berkurang.
“Kita sudah kesulitan menangkap ikan semenjak industri dibangun di Teluk Balikpapan. Ditambah lagi UU Omnibus Law ini, ruang hidup kami pasti lebih terancam. Kami datang, karena kami berusaha bertahan,” ujarnya.
Sebelumnya, rabu (4/11/2020) Balikpapan Bergerak (Barak) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah