SuaraKaltim.id - Nelayan di Teluk Balikpapan kompak menolak Omnibus Law.
Setelah ikut bergerak menggelar aksi unjuk rasa di Balikpapan pada rabu (4/11/2020), nelayan di Teluk Balikpapan terus berkoordinasi meminta Pemerintah Indonesia mencabut kembali UU Cipta Kerja.
Mereka menyebut, UU Omnibus Law juga mengancam hajat hidup nelayan yang bekerja mencari ikan di Teluk Balikpapan.
“Kemarin Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan bersama Mahasiswa dan elemen masyarakat kota Balikpapan lainnya kembali turun kejalan menyampaikan sikap penolakan atas terbitnya Omnibus Law UU Cipta Kerja No.11 th 2020. mereka ikut bersuara,” kata Husain Suwarno dari Forum Teluk balikpapan (5/11/2020).
Menurutnya, UU Omnibus Law akan merampas ruang hidup para nelayan. Hal itu akan terjadi secara terus-menerus dan berdampak krisis bagi para nelayan.
“Perampasan ruang hidup, baik di darat maupun di laut, akan semakin masif terjadi. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan dan laut akan dikeruk. Krisis lingkungan hidup, krisis sosial, dan bencana ekologis akan terus terjadi,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah tidak mendengar suara rakyat. Pemerintah Indonesia lebih mementingkan diri sendiri dan oligarki.
Untuk itu, lanjutnya, nelayan di Teluk Balikpapan bergerak. Mereka berjuang mempertahankan ruang hidup para nelayan.
“Jutaan protes penolakan yang dilakukan masyarakat, akademisi, dan tokoh agama tidak didengar pemerintah. Pemerintah telah tuli mendengarkan suara masyarakat yg telah memilih mereka untuk duduk di kursi kekuasaan,” sebutnya.
Baca Juga: Yusril Sebut UU Ciptaker Cuma Salah Ketik, Tak Perlu Diteken Ulang Jokowi
Sementara itu, salah satu nelayan, Basri menyebut selama ini kehidupan nelayan di teluk Balikpapan sudah kesulitan.
Pasalnya kegiatan industri yang sudah ada di Teluk balikpapan membuat hasil tangkapan nelayan berkurang.
“Kita sudah kesulitan menangkap ikan semenjak industri dibangun di Teluk Balikpapan. Ditambah lagi UU Omnibus Law ini, ruang hidup kami pasti lebih terancam. Kami datang, karena kami berusaha bertahan,” ujarnya.
Sebelumnya, rabu (4/11/2020) Balikpapan Bergerak (Barak) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Pembentukan BPN Tunggu Arahan Presiden, Kata Purbaya
-
Aria Bima: Frasa Ibu Kota Politik di IKN Cerminkan Visi Prabowo
-
UMR Rp 8,5 Juta dan Hapus Outsourcing, Tiga Tuntutan Buruh di Depan DPR
-
DPR Soroti Perubahan Istilah di Perpres, IKN Disebut Ibu Kota Politik?
-
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Bersihkan Praktik Politik Buruk