SuaraKaltim.id - Terbitnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2016, menjadi pedoman Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuat peraturan daerah baru terkait perlindungan anak.
Diharapkan, dengan perda tersebut akan memberikan jaminan yang lebih komplek pemenuhan hak seluruh anak di wilayah setempat.
Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, Perda Perlindungan Anak yang telah disahkan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012. Namun perda itu belum sesuai turunan UU Perlindungan Anak.
“Perda kita yang pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. dan saat ini sudah ada Undang-Undang-nya. Maka dari itu ada usulan untuk membuat perda lagi sesuai turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” terang Fitri Maisyaroh.
Dengan perda yang baru, Komisi IV DPRD Kaltim akan lebih mudah memasukan item tambahan. Seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain-lain yang diperlukan.
“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” sebut Maisyaroh.
Meski demikian, politikus ini masih menghitung kemampuan anggaran daerah. Pasalnya, untuk membuat satu perda saja, memerlukan anggaran yang tak sedikit.
“Nanti kita liat anggaran kita bisa men-support atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyempurnakan segala hak-hak yang menjadi kebutuhan anak-anak di Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi
“Dengan membuat Perda baru saja kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak, yang belum tercover di Perda perlindungan anak yang sudah ada,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya