SuaraKaltim.id - Terbitnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2016, menjadi pedoman Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuat peraturan daerah baru terkait perlindungan anak.
Diharapkan, dengan perda tersebut akan memberikan jaminan yang lebih komplek pemenuhan hak seluruh anak di wilayah setempat.
Dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, Perda Perlindungan Anak yang telah disahkan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012. Namun perda itu belum sesuai turunan UU Perlindungan Anak.
“Perda kita yang pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. dan saat ini sudah ada Undang-Undang-nya. Maka dari itu ada usulan untuk membuat perda lagi sesuai turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” terang Fitri Maisyaroh.
Dengan perda yang baru, Komisi IV DPRD Kaltim akan lebih mudah memasukan item tambahan. Seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain-lain yang diperlukan.
“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” sebut Maisyaroh.
Meski demikian, politikus ini masih menghitung kemampuan anggaran daerah. Pasalnya, untuk membuat satu perda saja, memerlukan anggaran yang tak sedikit.
“Nanti kita liat anggaran kita bisa men-support atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyempurnakan segala hak-hak yang menjadi kebutuhan anak-anak di Provinsi Kaltim.
Baca Juga: Akhirnya, SDJ Terduga Pemerkosa Anak Angkat Ditangkap Polisi
“Dengan membuat Perda baru saja kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak, yang belum tercover di Perda perlindungan anak yang sudah ada,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas