SuaraKaltim.id - Pemberlakuan surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatur tentang protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri mulai berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni adanya kewajiban menunjukkan telah melaksanakan rapid test antigen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, rapid antigen menjadi salah satu instrumen pengujian Covid-19 dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Dalam proses pemeriksaannya, rapid antigen menggunakan sampel spesimen dari nasofaring (hidung) dan orofaring (tenggorokan), atau mirip swab test untuk pengujian dengan metode PCR.
Metode ini berbeda dengan rapid test antibodi yang mengambil sampel darah.
“Rapid antigen sendiri memiliki tingkat akurasi sebesar 50 persen dan membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar. Jadi lebih cepat dari PCR,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020).
Untuk merespons surat edaran tersebut, di Kota Balikpapan saat ini sudah ada 11 fasilitas kesehatan (faskes) dari rumah sakit hingga klinik yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Fasilitas kesehatan yang melayani pengujian Rapid Antigen tersebut meliputi:
- Klinik Tirta
- Siloam Hospitals
- Laboratorium Khatulistiwa
- Laboratorium Pramita
- PAM Clinic
- RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo
- Klinik Juanson
- Klinik Grand Medica
- Klinik Panacea
- Klinik Piramida Jaya
- RS Restu Ibu
- Laboratorium RSPB (di Rumah Sakit dan Bandara)
Baca Juga: Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026