SuaraKaltim.id - Sejumlah keganjilan terkait manifes penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021) mendadak muncul.
Setelah beberapa nama penumpang yang namanya tercantum dalam manifes tidak melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat tersebut, kini seorang warga bernama Sarah Beatrice Alomau syok, lantaran namanya tercantum dalam manifes maskapai penerbangan lokal tersebut.
Sarah mengemukakan, tidak menumpangi pesawat Sriwijaya Air SJ182. Identitasnya dipakai oleh rekannya untuk menjadi penumpang pesawat nahas tersebut.
“Dia kaget namanya muncul di TV, sedangkan dia tidak pernah berangkat,” kata Pengacara Richard Riwoe yang ditunjuk organisasi keluarga besar NTT mendampingi Sarah seperti dilansir Suara.com pada Senin (11/1/2021).
Pada Minggu (10/1/2021) malam, kata Richard, Sarah dan dirinya melakukan klarifikasi ke Posko Sriwijaya di Bandara Soekarno - Hatta.
Richard mengatakan, ada dugaan teman dekatnya yang bernama Selvin Daro menggunakan nama Sarah berikut identitasnya. Namun, ia menegaskan, KTP asli dan semua identitas Sarah masih di tangan kliennya tersebut.
Sementara Sarah sendiri tidak tahu Selvin menggunakan identitasnya untuk berangkat ke Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
“Selvin Daro diduga menggunakan entah foto, fotokopi, atau scan KTP atas nama Sarah Beatrice Alomau sebagai syarat untuk terbang dengan pesawat Sriwijaya SJ-182 tersebut. KTP asli atas nama Sarah Beatrice Alomau masih dipegang oleh Sarah hingga saat ini,” katanya.
Richard mengatakan, berdasarkan cerita Sarah yang merupakan rekan kerja Selvin di kawasan Pergudangan 8, ada dugaan Selvin membeli tiket ke Pontianak secara online untuk mengunjungi kerabatnya.
Baca Juga: Sederhana, Ini Foto Kapten Afwan Lagi Mengaji di Rumah Arie Untung
Namun hal itu tidak diceritakannya kepada Sarah, sehingga kliennya sama sekali tidak mengetahui, jika sahabatnya menggunakan nama bahkan identitasnya untuk terbang.
Sarah dan Selvin memang tinggal di daerah yang berdekatan dan selama ini Selvin mengontrak tempat tinggal tak jauh dari Sarah tinggal.
Richard memastikan, selama bergaul dengan Selvin, Sarah tidak pernah meminjamkan identitas apa pun termasuk KTP kepada Selvin.
“Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli, apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang,” katanya.
Oleh karena itu, Richard meminta pihak Sriwijaya untuk tetap bertanggung jawab atas kelalaian yang dimaksud dan tetap mengupayakan pemberian asuransi atas nama Selvin Daro meskipun namanya tidak tercantum dalam manifes.
Selvin Daro diketahui berasal dari Ende, NTT, dan menurut Richard sampai saat ini keluarga Selvin belum melapor kepada pihak Sriwijaya karena ada kemungkinan belum mengetahui bahwa keluarganya menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!