SuaraKaltim.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria fotografer Rahadi Saputra (21) pada Selasa (19/1/2021) malam. Dia ditangkap karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Bermodalkan keahliannya dalam fotografi, Rahadi berhasil meniduri 10 korban yang kebanyakan merupakan ABG dan masih di bawah umur. Dalam modusnya, dia menawari ABG perempuan sebagai model. Setelah melakukan sesi pemotretan, tersangka merayu korban untuk bisa melayani syahwatnya
“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri seperti dilansir Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (20/1/2020).
Dari hasil interograsi, Rahardi mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.
Baca Juga: Ini Wajah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Batam
“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk Cannon, pakaian dan pakaian dalam.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, 10 korban yang ditiduri Rahardian rata-rata berusia 16 tahun dan sudah ada dua korban yang hamil.
“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.
Harry mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Baca Juga: Predator Anak yang Cabuli 13 Bocah di Masjid Cirebon Terancam Dikebiri
Pun Arie juga menambahkan, pihaknya bisa menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, yakni kebiri kimia.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
-
Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan