Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 29 Januari 2021 | 06:52 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus harian akibat Virus Corona. Sebagai ilustrasi [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir hari ini (29/1/2021), dikarenakan kasus positif Covid-19 masih tinggi.

"PPKM dilanjutkan sebab kasus positf Covid-19 masih ada di kisaran 100-200 kasus per hari. Satgas menyiapkan rancangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi," demikian papar Wali Kota Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.

Dalam rancangan ini, menurutnya, aktivitas warga dibatasi sampai dalam kawasan lingkungan rumah masing-masing. Pembatasan juga diberlakukan di perkantoran.

"Di lingkungan rumah misalnya, orang dilarang keluar rumah pada waktu-waktu tertentu," ungkap Wali Kota.

Baca Juga: Kabupaten Lebak Tambah Daftar 41 Kasus Positif Covid-19

Aturan ini akan ditegakkan tim gabungan, tim yang selama ini sudah menegakkan aturan warga harus mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.

Secara lebih khusus, tim akan mengawasi pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Wali Kota Rizal juga menyampaikan bahwa sedang dipertimbangkan untuk memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Hal ini disebabkan keluhan masyarakat tentang pembatasan waktu usaha yang membuat mereka mengalami penurunan penghasilan.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, juga menyebutkan hal keluhan warga itu.

"Terutama pedagang yang karena sifat produknya, baru buka sore hari," jelas Iwan Wahyudi.

Baca Juga: PPKM, Pelaku Usaha di Kota Tangerang Menjerit, Omzet Turun 90 Persen

Termasuk di kelompok ini adalah para pedagang makanan seperti warung makan pinggir jalan, martabak, atau roti bakar, yang terdampak paling berat.

"Mereka biasa mulai persiapan berjualan pukul empat sore, baru berjualan pukul lima sore. Dengan PPKM, mereka harus tutup pukul 21.00, padahal biasanya lewat tengah malam baru tutup," tukasnya.

"Jadi harus ada jalan tengah, sebab ekonomi juga harus diselamatkan," tandas Iwan Wahyudi.

Yaitu hanya melayani pesan-antar atau beli-bungkus saja, ujarnya, barangkali bisa dipertimbangkan. Jadi pedagang juga ketat mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19 setempat, pada Kamis (28/1/2021) terkonfirmasi positif mencapai 164 kasus baru. Dari jumlah itu, 47 kasus OTG dan 23 di antaranya dari kontak erat.

Load More