SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir hari ini (29/1/2021), dikarenakan kasus positif Covid-19 masih tinggi.
"PPKM dilanjutkan sebab kasus positf Covid-19 masih ada di kisaran 100-200 kasus per hari. Satgas menyiapkan rancangan aturan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi," demikian papar Wali Kota Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Dalam rancangan ini, menurutnya, aktivitas warga dibatasi sampai dalam kawasan lingkungan rumah masing-masing. Pembatasan juga diberlakukan di perkantoran.
"Di lingkungan rumah misalnya, orang dilarang keluar rumah pada waktu-waktu tertentu," ungkap Wali Kota.
Aturan ini akan ditegakkan tim gabungan, tim yang selama ini sudah menegakkan aturan warga harus mengenakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Secara lebih khusus, tim akan mengawasi pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala (OTG) yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Wali Kota Rizal juga menyampaikan bahwa sedang dipertimbangkan untuk memberi kelonggaran bagi pelaku usaha. Hal ini disebabkan keluhan masyarakat tentang pembatasan waktu usaha yang membuat mereka mengalami penurunan penghasilan.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, juga menyebutkan hal keluhan warga itu.
"Terutama pedagang yang karena sifat produknya, baru buka sore hari," jelas Iwan Wahyudi.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Tambah Daftar 41 Kasus Positif Covid-19
Termasuk di kelompok ini adalah para pedagang makanan seperti warung makan pinggir jalan, martabak, atau roti bakar, yang terdampak paling berat.
"Mereka biasa mulai persiapan berjualan pukul empat sore, baru berjualan pukul lima sore. Dengan PPKM, mereka harus tutup pukul 21.00, padahal biasanya lewat tengah malam baru tutup," tukasnya.
"Jadi harus ada jalan tengah, sebab ekonomi juga harus diselamatkan," tandas Iwan Wahyudi.
Yaitu hanya melayani pesan-antar atau beli-bungkus saja, ujarnya, barangkali bisa dipertimbangkan. Jadi pedagang juga ketat mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Covid-19 setempat, pada Kamis (28/1/2021) terkonfirmasi positif mencapai 164 kasus baru. Dari jumlah itu, 47 kasus OTG dan 23 di antaranya dari kontak erat.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Terjadi 271 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sepekan, Dua Pasien Meninggal Dunia di Bulan Desember
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah