SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman (39) saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).
Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.
“Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa, tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota polri, jadi akan ditindak tegas jadi sudah ada dilakukan pemeriksaan,” ujarnya
Dia juga mengungkapkan, mengacu Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian, enam polisi tersebut secara nyata sudah melanggar peraturan kode etik.
“Itu yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltim. Selanjutnya proses ini akan terus berlangsung,” ujarnya.
Kekinian, enam polisi tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim. Jika melanggar kode etik, sanksinya dicopot dari jabatannya hingga pemberhentian tidak hormat.
“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Bulan! Hingga Kini Kematian Tahanan Polres Balikpapan, Masih Misterius
Dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang diketahui perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir.
“Ini akan dilakukan proses sidang oleh Propam. Secepatnya dan semoga akan segera rampung,” ujarnya
Dia menambahkan, keenam anggota Polresta Balikpapan itu masih menjalani siding kode etik profesi. Sedangkan menyangkut pidana, dia menegaskan akan ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Kaltim
Kasus tersebut, bermula ketika korban yang diduga melakukan pencurian dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020. Namun pada keesokan harinya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur memeriksa 6 anggota polisi terkait meniggalnya seorang tahanan di di Polresta Balikpapan awal Desember 2020 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. Menurutnya, 6 anggota polisi itu diperiksa sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an