SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan PPKM skala mikro. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Balikpapan.
Dalam surat edaran tersebut, Rizal Effendi mengatakan PPKM skala mikro dan kota akan dilangsungkan selama dua minggu sejak tanggal 13 sampai tanggal 27 Februari 2021 mendatang.
Artinya tidak ada lagi penutupan pasar dan mal seperti kebijakan sebelumnya, sedangkan fasilitas umum semua ditutup.
"Surat edaran ini bukan berarti mengesampingkan surat edaran Gubernur. Tapi kita sudah konsultasi dengan Gubernur dan Kapolda, dan sudah sesuai instruksi Presiden dan Mendagri," ujar Rizal di Balikpapan, Jumat 12 Februari 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan: PPKM Tak Efektif Bila Warga Tetap Keluar Kota Saat Libur
Sedangkan dalam pelaksanaannya, PPKM mikro fokus pada lingkungan RT. Di mana setiap RT akan dibagi beberapa zona seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah.
"Jika di satu RT dalam tujuh hari terakhir tidak ada kasus positif, maka disebut zona hijau. Selanjutnya jika ada satu sampai lima rumah yang terkena maka masuk zona kuning, dan kalau lima sampai 10 rumah maka zona orange. Kalau lebih dari itu maka masuk zona merah," tambahnya.
Selama pelaksanaan PPKM mikro, pihak RT dan unsur lainnya akan bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk menemukan kasus suspek. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri, serta melakukan pemeriksaan terhadap warga yang kontak dengan si pasien.
Satgas Covid-19 di tingkat RT juga harus melakukan pengawasan ketat. Di mana harus melakukan penutupan tempat ibadah, kawasan bermain anak dan fasilitas umum lainnya. Dan memberlakukan sistim buka tutup masuk lingkungan hingga pukul 21.00 Wita dan dipastikan menerapkan semua protokol kesehatan.
Terpisah, salah satu lingkungan yang warganya terdapat pasien positif Covid-19 yakni RT 24 dan RT 25 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara yang mencakup perumahan Pesona Bukit Batuah dan perumahan Taman Sari.
Baca Juga: Kritik PPKM Mikro, Ini Penjelasan Dekan FISIP Universitas Brawijaya Malang
Ketua RT 25 Graha Indah Sidiq Nur Alam saat diwawancarai mengatakan, karena ada beberapa warga yang positif, sebelum penerapan PPKM skala mikro, di lingkungan mereka sudah satgas Covid-19. Sudah ada posko yang mengontrol aktivitas warga yang keluar masuk perumahan.
Berita Terkait
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers
-
Classy Yamaha Exhibition Pentas di Kota Balikpapan dan Banjarbaru, Dua Model Andalan Jadi Sasaran Selfie
-
Bagi Pencinta Otomotif di Balikpapan, Jangan Sampai Terlewat: Daihatsu Urban Fest Pentas Besok Sampai Akhir Pekan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?
-
Saat Motor Brebet Jadi Isu Publik, Pemerintah Dinilai Gagal Jaga Komunikasi Krisis