Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 Februari 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Shutterstock).

SuaraKaltim.id - Istilah cinta ditolak dukun bertindak, nampaknya bukan jalan keluar yang ampuh bagi Indra Darma alias Acong (32) untuk meraih hati gadis pujaannya. Warga Desa Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) ini justru menghina agama gadis pujaannya setelah cintanya ditolak mentah-mentah.

Ujaran penistaan agama itu pun diunggah oleh Acong, pemilik akun Sun Go Kong, yang akhirnya diringkus polisi.

“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Minggu (21/2/2021).

Menurut Robin, tersangka melakukan penistaan agama karena persoalan asmara. Pasalnya, sang pujaan hati memilih teman dekatnya yang seagama untuk menjalin kasih.

Baca Juga: Cinta Ditolak Cewek Beda Agama, Acong Lakukan Penistaan di Medsos

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Acong telah ditahan. Dalam konferensi pers di Mapolres Serdang Bedagai Robin mengimbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum.

“Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” katanya.

Atas perbuatannya, Acong terancam hukuman penjara maksimal enam tahun, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasa 28 ayat 2.

Baca Juga: Akun Facebook Gubernur Riau Diserbu Netizen, Ini Penyebabnya

Load More