SuaraKaltim.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto menegaskan larangan anggotanya ke tempat hiburan dan bakal memperketat kepemilikan senjata api/senpi usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2) dini hari.
"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kami untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Rikwanto di Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).
Di samping tidak patut dan tidak pantas, kata dia, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Ditegaskan Kapolda pula, tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan adalah untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.
Baca Juga: Lakukan Ini jika Lihat Anggota Polisi Nongkrong di Tempat Hiburan Malam
Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto menegaskan bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.
Kemudian dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah daerah, menurut Kapolda perlu pengawasan dan kontrol mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.
"Karena prinsipnya tempat hiburan kan tutup selama PPKM. Kalau pun ada yang buka tentunya sudah ada rekomendasi Satgas dengan memenuhi protokol kesehatan yang harus dikontrol terus di lapangan," tutur Rikwanto di dampingi Wakapolda Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono.
PPKM mikro salah satunya diberlakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, Ibukota Kalimantan Selatan yang memutuskan memperpanjang PPKM mikro hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Di kota ini terdapat beberapa tempat hiburan seperti cafe dan karaoke yang pengelolanya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mematuhi jam operasional sesuai kebijakan PPKM mikro. (Antara)
Baca Juga: Buntut Bripka CS Mabuk Tembak Mati TNI, Polisi Dilarang Masuk Kelab Malam
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Tragis! Remaja Tewas Akibat Miras di The Escape Hawaii, Izin Operasional Terancam Dicabut
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?