SuaraKaltim.id - Kisah tak menyenangkan dialami Warga Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dianiaya seorang oknum keamanan di puskesmas pada Selasa (2/3/2021).
Peristiwa tersebut bermula saat Roykrisna Minfini (26) tidak terima dengan vonis yang menyatakan jika sang istri reaktif Covid-19. Padahal, saat itu, sang istri hendak melahirkan anak.
Lantaran itu, dia ingin mengklarifikasi hal tersebut ke puskesmas karena korban tidak terima dengan hasil tersebut. Lantaran sudah mulai terjadi keributan, datang seorang pria yang mengaku adalah security di Puskesmas Bakunase, Kota Kupang, tempat sang istri akan melahirkan.
Pria tersebut kemudian menegur korban hingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.
Terbawa emosi dengan kondisi tersebut, sang pria yang mengaku oknum security tersebut kemudian memukuli korban dengan menggunakan batu hingga mengakibatkan luka di pipi kiri korban.
Alhasil, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kupang Kota, lantaran tidak terima dengan perlakuan pelaku. Untuk menguatkan laporannya, korban membawa serta saksi Cornelia Tanu (57) dan Roky Arisandi Minfini (16).
Paur Humas Polres Kupang Kota Bripka Mardianto Setyo Budi saat dikonfirmasi Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (3/3/2021), mengaku kalau polisi masih mencari pelaku penganiayaan.
Korban sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Baca Juga: Agus Ngamuk! 4 Pemuda Disayat Pakai Pisau Gegara Uang Rp50 Ribu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat