SuaraKaltim.id - Kejadian tak biasa dialami Abdurrasit, Warga Desa Mandiro, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, ia dilaporkan ke polisi oleh seorang perangkat desa setempat karena membersihkan ranting pohon kamboja yang berada di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.
Abdurrasit yang tercatat sebagai warga RT 19/RW 06 dilaporkan ke polisi oleh oknum perangkat desa bernama Tarjo Efendi karena dituding merusak pohon di pemakaman umum.
"Kalau sama hitung-hitungan justru pihak desa ini lebih bersalah. Sebab, perangkat desa ini bukan hanya memotong ranting, melainkan beberapa kali telah menebang pohon serupa di pemakaman tersebut," ujarnya seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (23/3/2021).
Dikatakan Rosit, dari sisa bekas pemotongan pohon tersebut, banyak sisa kayu yang dimesin oleh perangkat desa.
"Itu banyak sisa potongan kayu yang dimesin oleh perangkat Desa," katanya.
Sementara pelapor, Tarjo Efendi, yang menjabat sebagai kepala dusun setempat tidak dapat dikonfirmasi. Ketika dihubungi lewat sambungan telepon tak ada jawaban.
Bahkan saat didatangi ke kantor desa, Tarjo maupun kepala desa setempat tidak ada.
Sementara itu, Kapolsek Tegal Ampel Tulus Suseno membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Tarjo Efendi pada 2 Maret 2021 silam. Meski begitu, Tulus belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Benar ada laporan dari warga. Tapi sekarang masih dalam proses penyelidikan. Besok masih mediasi kedua," katanya.
Baca Juga: Apa Salahnya Rosit? Bersihkan Ranting Pohon di TPU Diadukan Kasun ke Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!