SuaraKaltim.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebut ada 14 pasal dalam AD/ART diduga dilanggar kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Pasal-pasal yang dimaksud dinilai melanggar UU Partai Politik (Parpol).
"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain; kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi; Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi; AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad saat konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Dia menegaskan, AD/ART hasil Kongres 2020 dinilai mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.
"Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, yang terjadi dalam materi atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal, karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011.
"Karena itu, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres 2020 telah bertentangan dan melanggar UU Partai Politik.
"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," tandasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Konpres di Hambalang Tanpa Moeldoko, Darmizal: Tugas Negara
Berita Terkait
-
Konpres di Hambalang Tanpa Moeldoko, Darmizal: Tugas Negara
-
Demokrat Kisruh, Kubu Moeldoko Minta Maaf ke Masyarakat dan Jokowi
-
Tak Nongol Konpres Demokrat KLB di Hambalang, Moeldoko ke Mana?
-
Kubu AHY Sebut Jumpers di Hambalang Upaya Mengalihkan Isu Kegagalan
-
Mau Blak-blakan di Hambalang, Kubu AHY Sebut Moeldoko Dkk Frustasi dan Malu
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi