SuaraKaltim.id - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyebut ada 14 pasal dalam AD/ART diduga dilanggar kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Pasal-pasal yang dimaksud dinilai melanggar UU Partai Politik (Parpol).
"Kami juga menemukan setidaknya ada 14 pasal didalam AD ART Partai Demokrat tahun 2020 yang melanggar ketentuan UU Partai Politik, antara lain; kekuasaan tertinggi berada ditangan SBY sebagai ketua Majelis Tinggi; Calon Ketua umum harus persetujuan SBY sebagai Ketua Ketua Majelis Tinggi; AD/ART yang akan diajukan dan ditetapkan di Kongres atau KLB harus dirancang oleh Majelis Tinggi. Kewenangan Mahkamah Partai sebagai peradilan internal menjadi subordinasi dari AHY sebagai Ketua Umum dan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad saat konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).
Dia menegaskan, AD/ART hasil Kongres 2020 dinilai mengamputasi kewenangan anggota partai dan Mahkamah partai.
"Partai Demokrat dalam menyelesaikan Perselisihan Internal Partai tidak melaksanakan ketentuan Undang-Undang Partai Politik No 2 Tahun 2011, Pasal 32-33, karena menghilangkan fungsi Mahkamah Partai sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, yang terjadi dalam materi atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut sangat fatal, karena menyangkut kedaulatan anggota partai politik dan forum kekuasan tertinggi pengambilan keputusan, serta Mahkamah Partai yang merupakan jiwa dari UU Parpol No. 2 tahun 2011.
"Karena itu, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tidak memenuhi syarat objektif sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART. Pasalnya, AD/ART hasil Kongres 2020 telah bertentangan dan melanggar UU Partai Politik.
"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai Demokrat di seluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," tandasnya.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Konpres di Hambalang Tanpa Moeldoko, Darmizal: Tugas Negara
Berita Terkait
-
Konpres di Hambalang Tanpa Moeldoko, Darmizal: Tugas Negara
-
Demokrat Kisruh, Kubu Moeldoko Minta Maaf ke Masyarakat dan Jokowi
-
Tak Nongol Konpres Demokrat KLB di Hambalang, Moeldoko ke Mana?
-
Kubu AHY Sebut Jumpers di Hambalang Upaya Mengalihkan Isu Kegagalan
-
Mau Blak-blakan di Hambalang, Kubu AHY Sebut Moeldoko Dkk Frustasi dan Malu
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyangga IKN Giatkan MBG: 1.500 Porsi Menu Sehat Tersalurkan di Sekolah Buluminung
-
Ditemukan Nasi Goreng Basi di MBG Bontang, Pemkot: Harusnya Bisa Dicegah
-
Penjamah Belum Terlatih, Dapur MBG di Samarinda Dihentikan Sementara
-
Jadi Penopang IKN, PPU Genjot Akses Internet Cepat untuk Masyarakat
-
Demi Anak-anak Kaltim, Dapur MBG Harus Bersih dan Bersertifikat