SuaraKaltim.id - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menggelar aksi memperingati tiga tahun kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntaas, aksi dilakukan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, Rabu (31/3/2021).
“Dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini,” kata anggota KOMPAK Pradarma Rupang.
KOMPAK menyatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi petaka tumpahan minyak diduga pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V.
Baca Juga: Pertamina Didesak Benahi Sistem Pengamanan yang Tidak Andal
Sampai saat, pihak dimaksud dinilai terkesan abai dan menutup mata.
“Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya lima nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko.
Pradarma lanjut menjelaskan, KOMPAK kecewa karena mereka menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut, khususnya terkait pemulihan lingkungan.
“Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT.Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah enam kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020,” kata Pradarma.
KOMPAK menjelaskan, gugatan warga negara melalui proses persidangan panjang yang diajukan KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Alhamdulillah! 2 Tanki Kilang Minyak Indramayu Padam Total
Gugatan yang diajukan oleh Pradarma Rupang dkk didaftarkan pada 13 Mei ditujukan kepada enam pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan 31 Maret 2018 silam.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen