SuaraKaltim.id - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menggelar aksi memperingati tiga tahun kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Mereka menuntut agar kasus tersebut diusut tuntaas, aksi dilakukan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, Rabu (31/3/2021).
“Dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini,” kata anggota KOMPAK Pradarma Rupang.
KOMPAK menyatakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi petaka tumpahan minyak diduga pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V.
Sampai saat, pihak dimaksud dinilai terkesan abai dan menutup mata.
“Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya lima nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan nelayan tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko.
Pradarma lanjut menjelaskan, KOMPAK kecewa karena mereka menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut, khususnya terkait pemulihan lingkungan.
“Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT.Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah enam kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020,” kata Pradarma.
KOMPAK menjelaskan, gugatan warga negara melalui proses persidangan panjang yang diajukan KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Pertamina Didesak Benahi Sistem Pengamanan yang Tidak Andal
Gugatan yang diajukan oleh Pradarma Rupang dkk didaftarkan pada 13 Mei ditujukan kepada enam pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan 31 Maret 2018 silam.
“Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Ikhwan Hendrato yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak. Hal-hal yang dikabulkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban dan kewenangan Para Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda.
“Namun ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan Kompak khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh Majelis Hakim. Atas dasar itulah pada 2 September 2020 KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” sambung Fathul.
KOMPAK memaparkan, aksi massa dilakukan sebagai bentuk untuk mengingatkan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Bahwa masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Teluk Balikpapan belum lupa akan tragedi tiga tahun silam dan masih menantikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Keadilan yang dimaksud adalah dikabulkannya gugatan KOMPAK sebagai bentuk perlindungan negara atas keselamatan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional serta keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur khususnya di Perairan Teluk Balikpapan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Didesak Benahi Sistem Pengamanan yang Tidak Andal
-
Alhamdulillah! 2 Tanki Kilang Minyak Indramayu Padam Total
-
Wagub Uu Pastikan Pertamina Ganti Rugi Rumah Korban Kebakaran Balongan
-
Pertamina Gas Ikut Serta Dalam Program 500 MW Maluku
-
Api di Kilang Balongan 3 Hari Masih Nyala, Ahok : Tanya ke Direksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga