SuaraKaltim.id - Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.
"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa (4/5/2021) pagi.
Ditambahkan Isran, kesepakatan tersebut sudah disepakati secara bersama pihak pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya memang tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.
"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.
Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.
Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.
"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.
Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.
"Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.
Baca Juga: Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
-
Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
-
Larangan Mudik Lokal di Kalbar, PNS Bandel Bakal Dilacak Lokasinya
-
Jelang Larangan Mudik, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik
-
7 Syarat Naik Kereta Api dari Jakarta saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
Terkini
-
4 City Car Bekas Paling Irit dan Hemat Perawatan, Cocok untuk Mobil Pertama
-
5 Daftar Mobil Bekas Paling Laris di Pasaran, Terkenal Hemat dan Fungsional
-
3 Peeling Wajah Lokal Terbaik, Efektif Jadikan Kulit Halus dan Glowing
-
4 Skincare Lokal untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Jadikan Kulit Awet Muda
-
Bencana 2025 di Kaltim Didominasi Banjir, Disusul Tanah Longsor