SuaraKaltim.id - Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.
"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa (4/5/2021) pagi.
Ditambahkan Isran, kesepakatan tersebut sudah disepakati secara bersama pihak pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya memang tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.
"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.
Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.
Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.
"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.
Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.
"Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.
Baca Juga: Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
-
Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
-
Larangan Mudik Lokal di Kalbar, PNS Bandel Bakal Dilacak Lokasinya
-
Jelang Larangan Mudik, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik
-
7 Syarat Naik Kereta Api dari Jakarta saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
5 Mobil Bekas buat Rombongan Muat hingga 9 Orang, Harga di Bawah 100 Juta
-
5 Mobil Bekas 7-Seater Nyaman untuk Pensiunan dan Lansia, Harga 100 Jutaan
-
Perputaran Uang dari Fesyen di Kaltim Tembus Rp2,79 M Sepanjang 2025
-
Kaltim Percepat Program Cetak Sawah Baru 20.000 Hektare
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki yang Irit, Kuat Nanjak dan Gesit di Tikungan