SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur yang resmi memberikan larangan kegiatan selama lebaran. Ada tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pada momen lebaran tahun ini.
Seperti halnya melakukan perjalanan lintas wilayah, baik desa dan daerah. Selain itu, juga kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.
Keputusan Pemerintah Mengenai Larangan Kegiatan Selama Lebaran
Ketiga kegiatan selama lebaran di atas sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, namun sektor pariwisata malah diperbolehkan selama momen lebaran nanti.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Dengan kepala daerah Jabodetabekjur dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pokoknya sektor wisata ini diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya, Selasa (11/5/2021) dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
Meski sektor wisata diperbolehkan selama lebaran ini, pihak pengelola wisata harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun diperbolehkan beroperasi, kepala daerah Jabodetabekjur juga memberikan kesepakatan.
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, tidak bagi pendatang. Pembukaan sektor wisatanya selama lebaran berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Pada sektor pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
Berdasarkan keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini, ada beberapa poin utamanya berikut ini.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, lintas kota, dan kabupaten.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nantinya. Sebaiknya untuk melakukan halal bihalal secara virtual untuk tahun ini.
Pemerintah Jabodetabekjur juga melarang masyarakat melakukan ziarah kubur. Hal itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Tempat wisata diperbolehkan meskipun dengan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata hanya boleh dibuka untuk masyarakat sekitar dan sesuai domisilinya masing-masing.
Larangan kegiatan selama lebaran berdasarkan keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur, meski sektor wisata diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
-
Warga Jabodetabek dan Cianjur Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur
-
Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
-
Update Hari ke-4 Larangan Mudik: Polda Metro Putar Balik 13.101 Kendaraan
-
Perubahan Jam Operasional KRL Jabodetabek
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya