Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 11 Mei 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi. Penutupan Akses Jalur Keluar Masuk Jabodetabek. (Suara.com/Peter Rotti)

SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur yang resmi memberikan larangan kegiatan selama lebaran. Ada tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pada momen lebaran tahun ini.

Seperti halnya melakukan perjalanan lintas wilayah, baik desa dan daerah. Selain itu, juga kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.

Keputusan Pemerintah Mengenai Larangan Kegiatan Selama Lebaran

Ketiga kegiatan selama lebaran di atas sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, namun sektor pariwisata malah diperbolehkan selama momen lebaran nanti.  

Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Dengan kepala daerah Jabodetabekjur dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pokoknya sektor wisata ini diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya, Selasa (11/5/2021) dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.

Meski sektor wisata diperbolehkan selama lebaran ini, pihak pengelola wisata harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun diperbolehkan beroperasi, kepala daerah Jabodetabekjur juga memberikan kesepakatan.

Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, tidak bagi pendatang. Pembukaan sektor wisatanya selama lebaran berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.

Pada sektor pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.

Baca Juga: Warga Jabodetabek dan Cianjur Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur

Berdasarkan keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini, ada beberapa poin utamanya berikut ini.

Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, lintas kota, dan kabupaten.

Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nantinya. Sebaiknya untuk melakukan halal bihalal secara virtual untuk tahun ini.

Pemerintah Jabodetabekjur juga melarang masyarakat melakukan ziarah kubur. Hal itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Tempat wisata diperbolehkan meskipun dengan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata hanya boleh dibuka untuk masyarakat sekitar dan sesuai domisilinya masing-masing.

Larangan kegiatan selama lebaran berdasarkan keputusan  Pemerintah Jabodetabek-Cianjur, meski sektor wisata diperbolehkan.

Load More