SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur yang resmi memberikan larangan kegiatan selama lebaran. Ada tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pada momen lebaran tahun ini.
Seperti halnya melakukan perjalanan lintas wilayah, baik desa dan daerah. Selain itu, juga kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.
Keputusan Pemerintah Mengenai Larangan Kegiatan Selama Lebaran
Ketiga kegiatan selama lebaran di atas sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, namun sektor pariwisata malah diperbolehkan selama momen lebaran nanti.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Dengan kepala daerah Jabodetabekjur dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pokoknya sektor wisata ini diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya, Selasa (11/5/2021) dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
Meski sektor wisata diperbolehkan selama lebaran ini, pihak pengelola wisata harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun diperbolehkan beroperasi, kepala daerah Jabodetabekjur juga memberikan kesepakatan.
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, tidak bagi pendatang. Pembukaan sektor wisatanya selama lebaran berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Pada sektor pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
Berdasarkan keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini, ada beberapa poin utamanya berikut ini.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, lintas kota, dan kabupaten.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nantinya. Sebaiknya untuk melakukan halal bihalal secara virtual untuk tahun ini.
Pemerintah Jabodetabekjur juga melarang masyarakat melakukan ziarah kubur. Hal itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Tempat wisata diperbolehkan meskipun dengan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata hanya boleh dibuka untuk masyarakat sekitar dan sesuai domisilinya masing-masing.
Larangan kegiatan selama lebaran berdasarkan keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur, meski sektor wisata diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
-
Warga Jabodetabek dan Cianjur Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur
-
Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
-
Update Hari ke-4 Larangan Mudik: Polda Metro Putar Balik 13.101 Kendaraan
-
Perubahan Jam Operasional KRL Jabodetabek
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat
-
DPRD Paser Kawal Gratispol agar Merata ke Seluruh Mahasiswa
-
Big Mall Samarinda Didorong Segera Tuntaskan Perbaikan Sprinkle
-
Gerbang IKN Diperkuat, PPU Siap Nikmati Rp 27 Miliar untuk Pelebaran Jalan Provinsi
-
Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim