SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur yang resmi memberikan larangan kegiatan selama lebaran. Ada tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pada momen lebaran tahun ini.
Seperti halnya melakukan perjalanan lintas wilayah, baik desa dan daerah. Selain itu, juga kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.
Keputusan Pemerintah Mengenai Larangan Kegiatan Selama Lebaran
Ketiga kegiatan selama lebaran di atas sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, namun sektor pariwisata malah diperbolehkan selama momen lebaran nanti.
Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Dengan kepala daerah Jabodetabekjur dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pokoknya sektor wisata ini diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya, Selasa (11/5/2021) dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
Meski sektor wisata diperbolehkan selama lebaran ini, pihak pengelola wisata harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun diperbolehkan beroperasi, kepala daerah Jabodetabekjur juga memberikan kesepakatan.
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, tidak bagi pendatang. Pembukaan sektor wisatanya selama lebaran berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Pada sektor pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Baca Juga: Warga Jabodetabek dan Cianjur Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur
Berdasarkan keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini, ada beberapa poin utamanya berikut ini.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, lintas kota, dan kabupaten.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nantinya. Sebaiknya untuk melakukan halal bihalal secara virtual untuk tahun ini.
Pemerintah Jabodetabekjur juga melarang masyarakat melakukan ziarah kubur. Hal itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Tempat wisata diperbolehkan meskipun dengan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata hanya boleh dibuka untuk masyarakat sekitar dan sesuai domisilinya masing-masing.
Larangan kegiatan selama lebaran berdasarkan keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur, meski sektor wisata diperbolehkan.
Berita Terkait
-
100 Hari Pemerintah Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi Udara di Pusat Ekonomi Nasional
-
10 Lowongan Kerja Finance di Jabodetabek, Terbaru Bulan Oktober 2024
-
Rencana Penerapan Tarif KRL Berdasarkan NIK
-
Mau Konversi Motor Listrik Gratis? Ini Syarat dan 12 Bengkel Rujukannya!
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya