SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur yang resmi memberikan larangan kegiatan selama lebaran. Ada tiga kegiatan masyarakat yang dilarang pada momen lebaran tahun ini.
Seperti halnya melakukan perjalanan lintas wilayah, baik desa dan daerah. Selain itu, juga kegiatan halal bihalal lebaran dan melakukan ziarah kubur.
Keputusan Pemerintah Mengenai Larangan Kegiatan Selama Lebaran
Ketiga kegiatan selama lebaran di atas sepakat dilarang Pemerintah Jabodetabekjur, namun sektor pariwisata malah diperbolehkan selama momen lebaran nanti.
Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama. Dengan kepala daerah Jabodetabekjur dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pokoknya sektor wisata ini diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka juga boleh beroprasi hingga pukul 21.00 WIB," katanya, Selasa (11/5/2021) dilansir dari Ayobandung.com, media jaringan Suara.com.
Meski sektor wisata diperbolehkan selama lebaran ini, pihak pengelola wisata harus bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meskipun diperbolehkan beroperasi, kepala daerah Jabodetabekjur juga memberikan kesepakatan.
Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, tidak bagi pendatang. Pembukaan sektor wisatanya selama lebaran berdasarkan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.
Pada sektor pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan.
Baca Juga: Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
Berdasarkan keputusan bersama Pemerintahan Jabodetabek-Cianjur pada lebaran tahun ini, ada beberapa poin utamanya berikut ini.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang. Perjalanan wilayah lintas desa, kecamatan, lintas kota, dan kabupaten.
Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan acara halal bihalal pada lebaran nantinya. Sebaiknya untuk melakukan halal bihalal secara virtual untuk tahun ini.
Pemerintah Jabodetabekjur juga melarang masyarakat melakukan ziarah kubur. Hal itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Tempat wisata diperbolehkan meskipun dengan protokol kesehatan ketat. Tempat wisata hanya boleh dibuka untuk masyarakat sekitar dan sesuai domisilinya masing-masing.
Larangan kegiatan selama lebaran berdasarkan keputusan Pemerintah Jabodetabek-Cianjur, meski sektor wisata diperbolehkan.
Berita Terkait
-
Anies: Seluruh Pemakaman di Jabodetabek Ditutup dari Pengunjung yang Ziarah
-
Warga Jabodetabek dan Cianjur Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur
-
Anies Sebut TPU se-Jabodetabek Ditutup 12-16 Mei, Dilarang Ziarah Kubur
-
Update Hari ke-4 Larangan Mudik: Polda Metro Putar Balik 13.101 Kendaraan
-
Perubahan Jam Operasional KRL Jabodetabek
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan