SuaraKaltim.id - ASN Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terancam dipecat, usai ditangkap karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kememkumham Sumut Anak Agung G Krisna, Jumat (21/5/2021).
"Memang benar ada satu orang oknum ASN di Rutan Klas I Medan yang sedang diperiksa oleh temen-temen dari Polda Sumut," katanya.
Oknum ASN yang bertugas sebagai dokter berinisial IW itu melakukan aktivitasnya di luar kedinasan.
"Tidak di laksanakan di lapas atau tidak di laksanakan di rutan. Artinya, kegiatan ini tanpa sepengetahuan pimpinan di rutan maupun kami di kantor wilayah," jelasnya.
Dia menjelaskan, perbuatan ASN yang sudah bertugas sejak 2019 menjadi tanggungjawabnya secara pribadi.
"Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kita selalu menjaga sinergitas dengan temen-temen di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.
Kementerian Hukum dan Ham akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Akan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PP 53 tahun 2010. Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Jika memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan di pecat," tukasnya.
Baca Juga: Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat
Berita Terkait
-
Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat
-
Apresiasi Program Vaksin Gotong Royong, SehatQ Sediakan Vaksinator
-
Gubsu Edy Pecat ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid-19 Ilegal
-
Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut
-
Jarum Suntik Copot, FDA Hentikan Penggunaan Suntikan Vaksin Buatan China
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur