Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 21 Mei 2021 | 16:41 WIB
Ilustrasi vaksin. Personel gabungan dari unsur TNI-Polri mengawal pengiriman bahan baku atau vial vaksin AstraZeneca dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Gudang Bio Farma Bandung, Senin (26/4/2021) malam. [Dok. Kodam Jaya]

SuaraKaltim.id - ASN Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara terancam dipecat, usai ditangkap karena diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Devisi Pemasyarakatan Kememkumham Sumut Anak Agung G Krisna, Jumat (21/5/2021).

"Memang benar ada satu orang oknum ASN di Rutan Klas I Medan yang sedang diperiksa oleh temen-temen dari Polda Sumut," katanya.

Oknum ASN yang bertugas sebagai dokter berinisial IW itu melakukan aktivitasnya di luar kedinasan.

Baca Juga: Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal, ASN Kemenkumham Sumut Terancam Dipecat

"Tidak di laksanakan di lapas atau tidak di laksanakan di rutan. Artinya, kegiatan ini tanpa sepengetahuan pimpinan di rutan maupun kami di kantor wilayah," jelasnya.

Dia menjelaskan, perbuatan ASN yang sudah bertugas sejak 2019 menjadi tanggungjawabnya secara pribadi.

"Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kita selalu menjaga sinergitas dengan temen-temen di Polda dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Kementerian Hukum dan Ham akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Akan menindak tegas oknum yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu PP 53 tahun 2010. Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Jika memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan di pecat," tukasnya.

Baca Juga: Apresiasi Program Vaksin Gotong Royong, SehatQ Sediakan Vaksinator

Load More