SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Balikpapan kembali diperpanjang. Pada tahap ketujuh ini, PPKM mikro berlaku sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2021.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah mengevaluasi PPKM mikro tahap sebelumnya.
Pada minggu pertama dan minggu kedua Mei, jumlah RT yang masuk zona hijau justru menuruncdari minggu sebelumnya. Yakni sebanyak 1.443 RT atau 85,6 persen atau mengalami penurunan 6,7 persen
“Jumlah RT 1.684, zona hijau 1.443 RT minggu ini mengalami penurunan 108 RT atau 6,7 persen dari minggu lalu 1.551 RT,” demikian pernyataan Satgas dalam rilisnya, Senin (24/5/2021), dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Tambah 819 Pasien, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta 424.828
Sementara zona kuning 240 RT minggu ini atau 14,25 persen, mengalami kenaikan 109 RT atau 83,2 persen dari minggu lalu 131 RT. Sedangkan zona orange 1 RT yakni RT 10 Manggar, mengalami penurunan minggu lalu 2 RT.
“Zona Merah tidak ada,” kata dia.
Kemudian ada 17 RT yang disupervisi Satgas yakni RT 10 Manggar, RT 41 Sepinggan Baru, RT 34 Gunung Bahagia, RT 11 Damai Bahagia, RT 34 Sepinggan Raya, RT 34 Gunung Samarinda Baru dan RT 24 dan 25 Graha Indah.
Lalu RT 51 Gunung Samarinda, RT 65 Batu Ampar, RT 47 Sumber Rejo, RT 43 Sumber Rejo, RT 21 Margo Mulyo, RT 15 Margo Mulyo, RT 35 Gunung Samarinda Baru, RT 43 Telagasari, RT 27 Lamaru dan RT 33 Lamaru.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 ada perubahan kriteria zonasi yakni zona hijau tidak ada kasus covid-19, zona kuning ada 1-2 rumah kasus covid-19 sebelumnya 1-5 rumah
Baca Juga: Terjaring Operasi Tes Swab, Pasutri Kabur Saat Mau Diisolasi di Wisma Atlet
Untuk zona orange 3 – 5 rumah ada kasus covid-19, sebelumnya 6 – 10 rumah dan untuk zona merah lebih dari 5 rumah, sebelumnya lebih dari 10 rumah.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!