Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 25 Mei 2021 | 12:05 WIB
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menangkap pria yang berselingkuh dengan FK, bidan yang bertugas di Puskesmas Kwamki Lama Timika, sedangkan lawan mainnya berinisial YKS merupakan karyawan salah satu perusahaan subkontraktor di Tembagapura.

Penangkapan tersebut dilakukan usai video mesum keduanya di dalam mobil beredar luas di media sosial.

Tak berhenti di situ, polisi terus memburu aktor utama yang menyebar video mesum oknum ASN alias PNS Pemkab Mimika dengan pasangan selingkuhannya yang viral di jagad media sosial di Timika baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook Chakra yang pertama kali mengunggah video mesum dan beberapa potongan gambar mesum yang melibatkan FK dan YKS.

Baca Juga: Viral Aksi Wanita Sehat Salat Sambil Duduk di Kursi Kafe, Tuai Perdebatan

"Kami masih terus melakukan penyidikan, siapa sesungguhnya pemilik akun FB Chakra itu," kata Hermanto seperti ditulis Antara, Selasa (25/5/2021)

Sejauh ini penyidik baru mengamankan YKS. Dia dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, suami sah FK sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.

"Saya perlu mengklarifikasi beberapa hal, antara lain apakah FK dan suaminya masih sah sebagai pasangan suami istri. Mereka berdua pisah ranjang. Suaminya mantan karyawan dan beberapa tahun lalu berhenti kerja karena terkena program furloug," kata Hermanto.

Video adegan mesum antara FK dan YKS dibuat pada tahun 2019. Kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara dan sudah memiliki pasangan masing-masing itu nekat melakukan hubungan suami istri di dalam minibus.

Baca Juga: Bakar Kuburan Jenazah Covid-19, Netizen: Nggak Punya Hati Nih Manusia

Load More