SuaraKaltim.id - Pro dan kontra kebijakan pemerintah yang akan menunjuk wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi perbincangan publik. Namun, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran jabatan wakil menteri bagian dari jabatan politis.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta.
“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian. Bahkan, dia menyebut, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.
Baca Juga: Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.
Masih menurutnya, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.
“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Namun terkait waktu jabatan Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tambah Wakil Menteri buat Menpan RB Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Sementara itu, presiden menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat 7 Link DANA Kaget Asli, Buruan Rebut Saldo Gratismu Sekarang Juga
-
Masih Ada! Saldo DANA Kaget Sisa Rp 377 Ribu Hari Ini, Pas Buat Modal Nongkrong
-
Senyum Ceria di Awal Pekan! Nomor HP Anda Dapat Saldo DANA Kaget, Yuk Cek Sekarang!
-
Setelah 12 Hari Tutup, Big Mall Samarinda Kembali Layani Pengunjung
-
7 Bedak Terbaik untuk Kulit Kering Resmi BPOM, Wajah Glowing Sepanjang Hari!