SuaraKaltim.id - Pro dan kontra kebijakan pemerintah yang akan menunjuk wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi perbincangan publik. Namun, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran jabatan wakil menteri bagian dari jabatan politis.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta.
“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian. Bahkan, dia menyebut, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.
Baca Juga: Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.
Masih menurutnya, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.
“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Namun terkait waktu jabatan Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tambah Wakil Menteri buat Menpan RB Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Sementara itu, presiden menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Wamenaker Geram Tak Dihargai Saat Sidak Penahanan Ijazah di Pekanbaru: Mas, Saya Wakil Menteri!
-
Fahri Hamzah Resmi Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BTN, Ini Total Kekayaannya!
-
Tanggapi Kisruh Royalti Musik, Giring Akan Bikin Acara Halal Bihalal Antar Musisi Usai Lebaran
-
Total Kekayaan dan Pendidikan Fahri Hamzah, Wakil Menteri Era Prabowo yang Jadi Komisaris Bank BTN!
-
Pabrik Nikel PT GNI Asal China yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Total
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
TERBARU! Link DANA Kaget: Klaim Saldo Gratis untuk Top Up FF!
-
3 Link DANA Kaget Saldo Gratis Langsung Cair, Waspadai Link Palsu!
-
Buru Saldo DANA Gratis Hari Ini Lewat Dana Kaget! Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
BURUAN! Link DANA Kaget 25 April 2025 Masih Aktif, Saldo Gratis Menantimu!
-
Rebutan Saldo Gratis! Ini Link DANA Kaget Terbaru