SuaraKaltim.id - Pro dan kontra kebijakan pemerintah yang akan menunjuk wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi perbincangan publik. Namun, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan hal tersebut tidak perlu menjadi polemik, lantaran jabatan wakil menteri bagian dari jabatan politis.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam keterangan yang disampaikannya di Jakarta.
“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” katanya seperti dilansir Antara, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut, dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian. Bahkan, dia menyebut, pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.
Baca Juga: Tunggu Nama Wamen dari Jokowi, Tjahjo Kumolo: Sebagai Pembantu Siap Jalankan Tugas
“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.
Masih menurutnya, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.
“Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Namun terkait waktu jabatan Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.
Baca Juga: Teken Perpres, Jokowi Tambah Wakil Menteri buat Menpan RB Tjahjo Kumolo
Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Sementara itu, presiden menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB. (Antara)
Berita Terkait
-
Mewah dan Bertenaga: Ini Daftar Mobil Dinas Para Menteri Era Prabowo
-
Giring Ganesha Ajak Anak ke Museum Tuai Kritik, Apa Tugas Wamenbud Sebenarnya?
-
Kabar Buruk! Wamenaker Dapat Laporan 60 Perusahaan Akan Lakukan PHK Massal
-
Usai Putusan Pailit Sritex Inkrah, Wamenaker Noel: Mumet Gue!
-
Fahri Hamzah Sebut Prabowo Hadapi Jalan Terjal di Proyek 3 Juta Rumah
Terpopuler
- Kalem dan Berwibawa, Gaya Pidato Selvi Ananda Dibanding-bandingkan dengan Wapres Gibran
- Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
- Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
- Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Danny Landzaat Terciduk Hapus Unggahan Soal RMS
- Donatur Siap Cabut Gugatan ke Denny Sumargo, Asalkan Alokasi Donasi Agus ke Pengungsi Lewotobi Transparan
Pilihan
-
Berapa Gaji Patrick Kluivert? Menerka Bayaran Pelatih Baru Timnas Indonesia Pilihan Erick Thohir
-
Kronologis Pratama Arhan Dipiting Pria Brewok dan Digebuk Pria Botak Berbaju Biru di Thailand
-
Viral Lolly Sebut Nikita Mirzani Durhaka, Bagaimana Pandangan Ulama Buya Yahya?
-
Profil Insight Investments Management Yang Nikmati Cuan Haram dari Investasi Fiktif Taspen
-
Pelatih Bongkar Dampak Negatif Ragnar Oratmangoen Bela Timnas Indonesia: Jangan Remehkan...
Terkini
-
Refly Harun dan Bukti Politik Uang: Gugatan Pilgub Kaltim Memanas di MK
-
Hanya 8 Persen Lahan Istana Terpakai, IKN Habiskan Rp 2 Triliun untuk Ikon Nasional
-
Nilai Tukar Petani di Kaltim Naik Sepanjang 2024, Sektor Perkebunan Jadi Motor Utama
-
Rp 17 Ribu untuk Porsi MBG Pelajar Kaltim, Pengamat: Harusnya di Atas Rp 25 Ribu
-
Pemindahan ASN ke IKN Terhambat, Kemenpan RB Masih Perbarui Data Pegawai