Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 08 Juni 2021 | 10:07 WIB
Unggahan Jerinx SID [Instagram/@jrxsid]

Seperti diketahui, Jerinx SID akhirnya bebas dari penjara hari ini. Sang musisi memang sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Baca Juga: Jerinx Bebas Penjara Kasus IDI Kacung WHO

Load More