SuaraKaltim.id - Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/6/2021) lantaran terlibat aksi penjambretan di sejumlah titik.
Bharatu HSR alias Heru (29) yang beralamat di Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini ditangkap di rumah pacarnya yang berada di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik berplat nomor DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih. Heru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heru menjambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang Gedung Keuangan Negara, Kupang.
Baca Juga: Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Sebelum menangkap tersangka, anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret Heru. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lupa serta tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Diakuinya, usai menjambret ponsel korban, dia menjual barang hasil jambret tersebut ke beberapa rekannya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda Ini Jambret HP Gadis di Pasar Panjang
Sedangkan, hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Sementara itu, Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Heri Susidarto mengemukakan Bharatu HSR alias Heru (29) tersandung banyak masalah.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi. Kekinian, dia sudah disidangkan. Pun Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
“Memang masih tercatat sebagai anggota Polri namun sedang menunggu Skep PTDH,” tambahnya.
Sebelum terjerat kasus penjambretan, tersangka sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu juga, terkait dalam kasus desersi hingga kini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, Heru resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) setelah diperiksa polisi. Dia dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Digtara pada Rabu (9/6/2021).
Berita Terkait
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
Terkuak! Dalang Perampokan Uang ATM Rp6,2 Miliar di Padang Ternyata Oknum Polisi!
-
Terancam Hukuman Mati karena Korbannya Tewas, 2 Jambret di Gambir Masih Berkeliaran
-
Viral Incar HP Bocah Pemburu Telolet, Pelat Nomor Jambret Beraksi Naik NMAX Disorot: Pajak Mati Setahun
-
Berlagak Bayar Pakai QRIS, Begini Tampang Jambret Ponsel Wanita Pemilik Warung
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya