SuaraKaltim.id - Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/6/2021) lantaran terlibat aksi penjambretan di sejumlah titik.
Bharatu HSR alias Heru (29) yang beralamat di Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini ditangkap di rumah pacarnya yang berada di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik berplat nomor DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih. Heru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heru menjambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang Gedung Keuangan Negara, Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Sebelum menangkap tersangka, anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret Heru. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lupa serta tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Diakuinya, usai menjambret ponsel korban, dia menjual barang hasil jambret tersebut ke beberapa rekannya.
Baca Juga: Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus
Sedangkan, hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Sementara itu, Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Heri Susidarto mengemukakan Bharatu HSR alias Heru (29) tersandung banyak masalah.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi. Kekinian, dia sudah disidangkan. Pun Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
“Memang masih tercatat sebagai anggota Polri namun sedang menunggu Skep PTDH,” tambahnya.
Sebelum terjerat kasus penjambretan, tersangka sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu juga, terkait dalam kasus desersi hingga kini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda