SuaraKaltim.id - Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/6/2021) lantaran terlibat aksi penjambretan di sejumlah titik.
Bharatu HSR alias Heru (29) yang beralamat di Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini ditangkap di rumah pacarnya yang berada di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik berplat nomor DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih. Heru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heru menjambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang Gedung Keuangan Negara, Kupang.
Baca Juga: Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Sebelum menangkap tersangka, anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret Heru. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lupa serta tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Diakuinya, usai menjambret ponsel korban, dia menjual barang hasil jambret tersebut ke beberapa rekannya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda Ini Jambret HP Gadis di Pasar Panjang
Sedangkan, hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ria Ricis Pernah Jadi Korban Pungli Oknum Polisi Depok, Uang Rp10 Juta Raib
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan
-
Ditangkap Polisi, Ini Tampang 3 Pelaku Penjambretan WN Prancis di Pelabuhan Sunda Kelapa
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025