SuaraKaltim.id - Penyelidikan insiden kebakaran hebat yang terjadi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan yang terjadi beberapa waktu lalu, sudah selesai dilakukan polisi. Hasilnya satu orang berinisial BB yang masih berusia 18 tahun ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, BB kemudian masih harus menjalani pemeriksaan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada karena disinyalir pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Kekinian, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembakaran telah keluar dan pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasilnya terbukti gangguan jiwa," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (16/6/2021).
Meski begitu, dia memastikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Sementara perkara dihentikan. Namun akan dilanjutkan setelah gelar perkara," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, kebakaran pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 23.00 Wita tersebut merupakan percobaan ketiga yang dilakukan terduga pelaku. Sebelumnya, dalam dua kali percobaan, BB selalu gagal.
Akibat kebakaran tersebut, 21 rumah hangus dan satu orang meninggal dunia karena terbakar. Korban yang meninggal dunia tersebut teridentifikasi seorang pria berusia 53 tahun yang tak lain merupakan orang tua BB, bernama Haruna.
Saat dikonfirmasi mengenai waktu gelar perkara, dia belum bisa memastikan waktunya karena masih melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan.
Baca Juga: Ini Sosok Pria yang Dijuluki Avatar Pengendali Api Saat Kebakaran Hebat di Gunung Bugis
"Secepatnya kami gelar," jelasnya.
Sebelumnya, kebakaran hebat yang melanda empat RT di kawasan Gunung Bugis Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan hingga kini masih didalami pihak kepolisian. Padahal sebelumnya, ramai perbincangan di kalangan warga yang mengembuskan isu jika kebakaran tersebut bukan karena korsleting listrik.
Dalam keterangannya, Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi mengatakan pihaknya belum menyimpulkan penyebab kebakaran yang menyebabkan satu warga tewas pada Sabtu (5/6/2021) malam.
“Kita jangan secepat itu menyimpulkan. Kalau mengarah ke yang bersangkuitan juga kita belum bisa mengambil keterangannya,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (07/05/2012).
Dia mengatakan, untuk menyimpulkan penyebab kebakaran harus berdasarkan informasi yang kuat dari saksi dan bukti yang kuat.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!