SuaraKaltim.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Dalam revisi tersebut ada beberapa aturan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dalam perda yang telah disahkan memuat sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu, menambah atau mengubah protokol kesehatan, jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Dikatakannya, penambahan sanksi bagi pelanggar prokes dicantumkan sebagai usaha untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Apalagi dalam beberapa waktu belakangan, Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan berada di urutan pertama untuk Provinsi Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Bagi dunia usaha maupun perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
Terkini
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa
-
PPU Bangun Rumah Singgah Senilai Rp 700 Juta, Perkuat Layanan Sosial Mitra IKN