SuaraKaltim.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Dalam revisi tersebut ada beberapa aturan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dalam perda yang telah disahkan memuat sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu, menambah atau mengubah protokol kesehatan, jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?
Dikatakannya, penambahan sanksi bagi pelanggar prokes dicantumkan sebagai usaha untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Apalagi dalam beberapa waktu belakangan, Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan berada di urutan pertama untuk Provinsi Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Bagi dunia usaha maupun perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Belum Teruji, Kedisiplinan Protokol Kesehatan Jadi Kunci
Berita Terkait
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
3 Masker Wajah Lokal yang Mengandung Green Tea, Ampuh Redakan Kemerahan
-
3 Produk Sheet Mask Best Seller di Olive Young Korea, Ada yang Pakai Juga?
-
3 Masker Wajah Mengandung Buah Strawberry, Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
4 Rekomendasi Sheet Mask Mengandung Centella, Cocok untuk Kulit Sensitif
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari