SuaraKaltim.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Dalam revisi tersebut ada beberapa aturan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dalam perda yang telah disahkan memuat sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu, menambah atau mengubah protokol kesehatan, jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?
Dikatakannya, penambahan sanksi bagi pelanggar prokes dicantumkan sebagai usaha untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Apalagi dalam beberapa waktu belakangan, Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan berada di urutan pertama untuk Provinsi Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Bagi dunia usaha maupun perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Belum Teruji, Kedisiplinan Protokol Kesehatan Jadi Kunci
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Tambahan Malam Minggu, Cek 4 Link DANA Kaget buat Traktir Teman-teman
-
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
-
BBM Langka, SPBU Kurang: Balikpapan di Tengah Krisis Energi Perkotaan