SuaraKaltim.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Dalam revisi tersebut ada beberapa aturan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dalam perda yang telah disahkan memuat sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu, menambah atau mengubah protokol kesehatan, jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Dikatakannya, penambahan sanksi bagi pelanggar prokes dicantumkan sebagai usaha untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Apalagi dalam beberapa waktu belakangan, Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan berada di urutan pertama untuk Provinsi Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Bagi dunia usaha maupun perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim