SuaraKaltim.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Dalam revisi tersebut ada beberapa aturan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih dialami.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dalam perda yang telah disahkan memuat sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu, menambah atau mengubah protokol kesehatan, jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Dikatakannya, penambahan sanksi bagi pelanggar prokes dicantumkan sebagai usaha untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Apalagi dalam beberapa waktu belakangan, Kasus Covid-19 di Kota Balikpapan berada di urutan pertama untuk Provinsi Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Dalam perda tersebut, ada empat poin utama prokes yang harus dipatuhi, yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Terkait sanksi yang diberlakukan, dalam perda tersebut dicantumkan beberapa jenis. Bagi dunia usaha maupun perusahaan akan dikenakan sanksi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi yang melanggar prokes. Sedangkan, warga yang tidak menggunakan masker Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika masih melanggar, maka pemerintah akan menutup sementara.
Baca Juga: Dokter: Tidak Direkomendasikan Pakai Masker Medis Dobel, Gimana Benarnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!