Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:14 WIB
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti, pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan

Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Pelaksanaan PPKM mikro di RT RW zona merah tetap diberlakukan.

Lebih lanjut, TNI, Polri dan pemerintah daerah bertugas melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat.

Kemudian penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan, yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1 per 1.000 penduduk per minggu.

"Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat," isi salinan PPKM Darurat.

Baca Juga: Batik Jokowi saat Tanggapi BEM UI dan Umumkan PPKM Darurat Mirip, Publik Curiga

Lalu terkait tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Load More