Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Juli 2021 | 22:25 WIB
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli. [Ist]

SuaraKaltim.id - Menimbang kondisi dan situasi makin mengganasnya Covid-19 di Kota Balikpapan, pemerintah kota (pemkot) setempat akhirnya menerapkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Salah satu poinnya, yakni mewajibkan bagi warga pendatang menunjukan hasil negatif Swab PCR.

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengemukakan pengetatan bagi pendatang dilakukan di bandara dan pelabuhan, serta berlaku bagi warga pemegang identitas di luar Kota Balikpapan.

Zulkifli mengatakan, warga tersebut wajib menunjukan hasil negatif swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Dikecualikan bagi penumpang transit atau tujuan luar Balikpapan," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Komentar Gubernur Sumbar Soal PPKM Mikro Darurat di Jawa dan Bali

Sedangkan bagi warga yang memiliki KTP Balikpapan hanya diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemberlakuan aturan tersebut, katanya mengacu pada Instruksi Gubernur Kaltim 14/2021 yang mencantumkan pengetatan PPKM mikro ini berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Untuk pemberlakuan PPKM mikro di Kota Balikpapan juga sudah tertuang dalam Surat Edaran 300/2589/Pem tentang Penguatan PPKM Mikro.

Jika dibandingkan dengan pemberlakuan PPKM darurat di Jakarta ada beberapa perbedaan mendasar, salah satunya mengenai jumlah kasus.

"Kalau kasus per hari menyentuh 697 kasus, baru diterapkan PPKM darurat. Kalau di Balikpapan hanya sekitar 200 kasus per hari," ujarnya.

Baca Juga: Catat! 22 Lokasi Razia COVID-19 di Kota Pontianak Selama PPKM Mikro COVID-19

Kemudian di dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang berubah.

Kebijakan tersebut meliputi penutupan seluruh fasilitas umum dan taman kota, pasar malam, wahana permainan anak, tempat wisata, fasilitas rekreasi.

Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 Balikpapan juga meniadakan seluruh even termasuk resepsi pernikahan. Pun juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan yang batas operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita.

"Berbeda dengan Jakarta yang terapkan PPKM darurat, jadi harus tutup pukul 17.00 Wita," ucapnya.

Load More