SuaraKaltim.id - Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan mengungkap perdagangan ilegal ratusan burung dilindungi di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur pada 25-28 Juni 2921.
Menurut keterangan resmi KLHK di Jakarta, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan satu ekor kapas tembak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung pada 18 Juni 2021.
Kemudian, tim berhasil menangkap salah satu tersangka di kios burung miliknya di Samarinda pada 25 Juni 2021.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka lain di Samarinda pada 28 Juni 2021 dan tersangka terakhir di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 29 Juni 2021.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat," ujar Subhan, Sabtu 3 Juli 2021.
Ratusan burung itu rencananya akan dikirim ke Surabaya di Jawa Timur dan Parepare di Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka tengah menjalani penahanan di Samarinda dan Balikpapan. Pihak penegak hukum juga telah mengamankan barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antarpulau tersebut.
Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Baca Juga: Eko Kuntadhi Soal UAS Ngamuk Gegara Penutupan Masjid: Ente Gak Malu Sama Akal Sehat?
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya