SuaraKaltim.id - Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan mengungkap perdagangan ilegal ratusan burung dilindungi di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur pada 25-28 Juni 2921.
Menurut keterangan resmi KLHK di Jakarta, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan satu ekor kapas tembak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung pada 18 Juni 2021.
Kemudian, tim berhasil menangkap salah satu tersangka di kios burung miliknya di Samarinda pada 25 Juni 2021.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka lain di Samarinda pada 28 Juni 2021 dan tersangka terakhir di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 29 Juni 2021.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat," ujar Subhan, Sabtu 3 Juli 2021.
Ratusan burung itu rencananya akan dikirim ke Surabaya di Jawa Timur dan Parepare di Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka tengah menjalani penahanan di Samarinda dan Balikpapan. Pihak penegak hukum juga telah mengamankan barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antarpulau tersebut.
Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Baca Juga: Eko Kuntadhi Soal UAS Ngamuk Gegara Penutupan Masjid: Ente Gak Malu Sama Akal Sehat?
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru