SuaraKaltim.id - Penyidik dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan mengungkap perdagangan ilegal ratusan burung dilindungi di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur pada 25-28 Juni 2921.
Menurut keterangan resmi KLHK di Jakarta, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan satu ekor kapas tembak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung pada 18 Juni 2021.
Kemudian, tim berhasil menangkap salah satu tersangka di kios burung miliknya di Samarinda pada 25 Juni 2021.
Tim juga berhasil mengamankan tersangka lain di Samarinda pada 28 Juni 2021 dan tersangka terakhir di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 29 Juni 2021.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat," ujar Subhan, Sabtu 3 Juli 2021.
Ratusan burung itu rencananya akan dikirim ke Surabaya di Jawa Timur dan Parepare di Sulawesi Selatan.
Ketiga tersangka tengah menjalani penahanan di Samarinda dan Balikpapan. Pihak penegak hukum juga telah mengamankan barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antarpulau tersebut.
Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Baca Juga: Eko Kuntadhi Soal UAS Ngamuk Gegara Penutupan Masjid: Ente Gak Malu Sama Akal Sehat?
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DPRD Kaltim Minta Transparansi Penyertaan Modal Daerah Rp50 Miliar
-
Relokasi TBBM Cendana Menunggu Rampungnya Urusan Lahan di Palaran
-
Pegawai Honorer di Penyangga IKN Masih Menanti Status PPPK Paruh Waktu
-
Industri Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Food Tray Program Makan Bergizi Gratis
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman, Pemulangan Selesai 18 September