SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 membuat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan bantuan pendanaan.
Untuk mendukung PPKM sekaligus membantu UMKM, pemerintah kembali memperpanjang bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Untuk mendukung program PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah kembali memperpanjang sejumlah program bantuan sosial (bansos), seperti halnya bantuan untuk UMKM dalam bentuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah juga menambah target 3 juta penerima baru di kuartal ketiga ini. Sehingga total penerima bantuan 12,8 juta usaha mikro.
Nantinya anggaran yang akan dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp 15,36 triliun. Sehingga nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan sekitar Rp 1,2 juta.
Untuk mendapatkan BPUM atau BLT UKM, pemilik usaha mikro biesa mengajukannya.
Cara Pengajuan BLT UMKM
Pemilik usaha mikro bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi. Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Perlu diperhatikan, untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat BLT UMKM 2021 yaitu:
Baca Juga: Program Bansos UMKM Ternyata Bawa Berkah, Begini Cara Daftarnya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Adapun usulan calon penerima BPUM tersebut nantinya harus memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar