SuaraKaltim.id - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Balikpapan mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, berlaku bagi semua kalangan.
Salah satu poinnya, yakni mewajibkan pengendara motor atau mobil yang akan menuju kota tersebut untuk menunjukan hasil swab antigen negatif, minimal satu hari jelang bepergian.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, pada Minggu (11/7/2021) yang menyatakan, pengendara wajib membawa dokumen negatif swab antigen minimal satu hari sebelum keberangkatan.
"Ini berlaku untuk motor dan mobil pribadi," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Selain itu, semua orang yang ingin masuk Kota Balikpapan wajib menunjukkan surat hasil negatif Covid-19 dan sertifikat Vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Setiap orang yang berangkat atau yang datang ke wilayah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat wajib memenuhi syarat vaksin minimal dosis 1. Ini agak berat penerapannya. Jadi wajib tanpa terkecuali memiliki vaksin dosis 1," jelasnya.
Syarat tersebut juga berlaku bagi pendatang melalui transportasi udara.
Sedangkan untuk tes Covid-19 yang berlaku bagi penumpang pesawat adalah menunjukkan hasil swab PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, Pemkot Balikpapan bersama petugas gabungan telah menyiapkan posko pengetatan di pintu masuk Balikpapan. Nantinya, posko yang berada di pintu masuk ataupun keluar Kota Balikpapan wajib memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: PPKM Darurat Medan Dimulai Hari Ini, Begini Suasana di Pos Penyekatan Titi Sewa
"Kalau tidak memenuhi syarat tadi terpaksa kami minta putar balik. Tidak diperkenankan masuk ke Balikpapan karena situasinya darurat," terangnya.
Begitu juga dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.
"Jadi, tidak boleh masuk maupun keluar Balikpapan kalau tanpa negatif antigen/PCR dan sertifikat vaksin dosis 1," lanjutnya.
Untuk diketahui, persyaratan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Adapun empat titik pemeriksaan di kawasan perbatasan Kota Balikpapan, meliputi:
- Kilometer 17 atau Jembatan Timbang,
- Kawasan Teritip
- Pelabuhan Feri Kariangau
- Pelabuhan Klotok Kampung Baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen