SuaraKaltim.id - Terdakwa pelaku penyebaran video syur 19 detik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu,PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara.
Vonis tersebut ditetapkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).
Namun Roberto meminta kepada hakim untuk pikir-pikir karena belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
Baca Juga: Ini Alasan Pengacara Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Menolak Vonis Hakim
"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Untuk selanjutnya, dia berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
"Berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," sambungnya.
Dalam putusan hakim, selain vonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun penjara.
Meski begitu, saat ini Gisella Anastasia dan Nobu nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel sendiri sebenarnya sempat dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gisel Permak Wajah di Korea, Netizen Tak Sabar Lihat Hasilnya
-
10 Potret Bridal Shower Gritte Agatha di Thailand, Dihadiri Marsha Aruan hingga Gisella Anastasia
-
Cuma Gara-Gara Ini, Netizen Curiga Gisel dan Gading Marten Diam-Diam Balikan
-
6 Artis Kompak Urus Anak Setelah Cerai, Ada yang Ketahuan Pergi Liburan Bareng
-
Gegara Video 19 Detik, Gisel Dituding Tak Direstui Keluarga Rino Soedarjo hingga Akhirnya Putus
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?