Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:33 WIB
Rekaman CCTV milik Ketua RT 30 yang menampilkan MAZ tengah berjalan sendirian sebelum diculik di Jalan Baitul Makmur Gang Anthorium II Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. [Presisi.co/istimewa]

SuaraKaltim.id - Penangkapan pelaku penculikan terhadap bocah 5 tahun yang terjadi di Balikpapan oleh kepolisian pada Rabu (14/7/2021) di Kota Samarinda dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Balikpapan bersama dengan Jatanras Polda Kaltim.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui MSR yang menculik MAZ ternyata mengalami kelainan seksual.

"Terdapat dugaan bahwa pelaku ini kelainan seksual sehingga ada perbuatan pelecehan," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Jumat (16/7/2021).

Namun dia memastikan jika pelaku penculikan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korbannya.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak 5 Tahun Dibekuk di Samarinda, Polisi: Tersangka Positif Covid-19

Sebelumnya, pelaku penculikan yang diketahui berinisial MSR (49) berhasil ditangkap di Kota Samarinda pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 15.00 Wita.

"Pelaku ditangkap di pinggir jalan," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Jumat (16/7/2021).

Pelaku kemudian dibawa ke Kota Balikpapan pada Kamis (15/7/2021) dan langsung diboyong ke RS Bhayangkara untuk melakukan tes Covid-19. Hasilnya pelaku dinyatakan positif dan kini menjalani isolasi mandiri.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Balikpapan. Setibanya di Balikpapan sekitar Kamis 15 Juli 2021, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa Covid-19. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengetahui tempat tinggal pelaku di Balikpapan. Rupanya, pelaku yang berasal dari Sulawesi Utara ini tinggal di sebuah indekos di kawasan Sungai Ampal, Balikpapan Selatan.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Bocah 5 Tahun di Balikpapan Terkuak, Pria Kelahiran Sulawesi Utara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf F UU 35/2015 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Load More