Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Minggu, 01 Agustus 2021 | 19:56 WIB
Petugas gabung melakukan pemeriksaan ke tempat hiburan malam untuk memastikan selama penerapan PPKM tidak beroperasional. (Antara/Gunawan Wibisono)

SuaraKaltim.id - Petugas gabungan dari Polresta Banjarmasin dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dengan sasaran tempat hiburan malam (THM) di kota setempat.

"Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tak melanggar surat edaran Wali Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kabag Ops Kompol Irwan Kurniadi di Banjarmasin, Minggu (1/8/2021).

Ia juga menerangkan dari hasil pantauan tidak ditemukan adanya THM yang beroperasi pada Sabtu (31/7) malam. Dan hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Banjarmasin untuk THM tidak diperkenankan beroperasi selama PPKM level IV.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pengelola THM yang sudah mendukung dan mematuhi penerapan PPKM level IV di Kota Banjarmasin," kata Kabag Ops yang memimpin pelaksanaan operasi yustisi tersebut.

Baca Juga: Sejumlah 29 Sekolah Belajar Tatap Muka Saat PPKM, LaporCovid Minta Pemda Beri Sanksi Tegas

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Di masa seperti ini, disiplin protokol kesehatan adalah yang terpenting untuk dilakukan. Mari selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujarnya.

Untuk diketahui kegiatan yang sama juga digelar oleh Polsek di jajaran Polresta Banjarmasin dengan sasaran kafe dan tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. (Antara)

Load More