SuaraKaltim.id - Bulan Agustus 2021 ini, akan cukup banyak bansos yang cair. Jika kamu ingin memeriksanya, kamu bisa mengecek penerima bansos Covid-19 di cekbansos.kemensos.go.id.
Setidaknya di Juli 2021 lalu, terdapat empat jenis bantuan yang akan disalurkan pemerintah, pada masyarakat yang masuk pada golongan penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan Sosial Tunai atau BST.
- Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT atau kartu sembako.
- Program Keluarga Harapan atau PKH.
- Bantuan beras 10 Kg untuk Keluarga Penerima Manfaat yang menerima bantuan sosial tersebut.
Tentu dengan jenis bantuan yang cukup banyak ini, pemerintah juga menyediakan dana yang cukup besar. Setdaknya alokasi dana bantuan sosial adalah sejumlah Rp. 1,5 triliun rupiah untuk 10 juta KPM yang ada di indonesia.
Cara cek bansos bulan Agustus 2021 sendiri sebenarnya tak berbeda jauh dengan periode sebelumnya. Cara cek penerimanya diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Ada Aduan Pungli Bansos PKH, Wali Kota Tangerang Minta Kemensos Evaluasi
Cara Cek Bansos Bulan Agustus 2021
Untuk cara cek bansos bulan Agustus 2021 ini sendiri sebenarnya Anda masih bisa menggunakan website resmi dari program bantuan sosial, di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya juga cukup sederhana:
- Masuk ke website resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Tentukan provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal atau berada saat ini.
- Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kota kode di halaman tersebut.
- Jika dua kata tersebut tak jelas, maka klik kota kode untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol Cari Data, dalam waktu singkat
- Anda akan melihat apakah nama Anda termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat dan berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Jenis Bansos yang Disalurkan
Untuk bantuan BST, pemerintah akan memberi bantuan tunai Rp 600 ribu per KPM. BST ini akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Catat! Nekat Pungli Bansos di Cianjur, Polisi: Kami Akan Tindak Tegas Secara Hukum
Sementara untuk BPNT atau kartu sembako, pemerintah mengalokasikan Rp 42,3 triliun untuk 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2021. Penerima BPNT nantinya memperoleh dana Rp 200 ribu per KPM per bulan yang disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).
Lalu penerima PKH dibagi dalam tiga kelompok yaitu kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Berikut ini rinciannya:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000
- Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000
- Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000
- Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000
Informasi penerima manfaat ini kemudian akan jadi acuan utama untuk hak bantuan sosial yang Anda miliki, yang bisa diambil pada lokasi serta jadwal yang sudah ditentukan.
Jangan ragu bertanya pada pengurus RT atau RW setempat untuk mendapat kejelasan jika dirasa masih membingungkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian