Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 03 Agustus 2021 | 15:22 WIB
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi (bertopi) saat menggelar konferensi pers mengenai surat PCR palsu. [Presisi.co]

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Load More