SuaraKaltim.id - Periode seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 kini akan memasuki tes tertulis yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam materi tes SKD CPNS 2021, nantinya akan terdiri dari tiga tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Namun dalam materi tes SKD CPNS Tahun 2021 ada sejumlah perubahan, seperti informasi yang diunggah dalam akun Instagram Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung.
Perubahan SKD CPNS tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Nomor 1023 Tahun 2021.
Untuk SKD CPNS 2021, nilai ambang batas atau passing grade TKP naik menjadi 166, mengikuti penambangan materi soal TKP yaitu anti radikalisme.
Sedangkan untuk nilai tertinggi SKD adalah 550, dengan durasi pengerjaannya adalah 100 menit.
Khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD akan diberikan selama 130 menit.
Berikut materi tes SKD CPNS 2021 mulai dari TIU, TWK dan TKP;
Tes Intelegensi Umum (TIU) CPNS 2021
Materi Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk seleksi CPNS tahun 2021 ini berjumlah 35 soal sama seperti tahun sebelumnya. Peserta yang menjawab benar pertanyaan TIU akan mendapat nilai 5, dan jika peserta salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Baca Juga: 2.612 Pendaftar Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Kota Batam
Pertanyaan yang tidak dijawab juga akan mendapatkan nilai 0. Materi TIU yang akan diujikan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kemampuan verbal
- Kemampuan numerik
- Kemampuan figural
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS 2021
Jumlah soal SKD yang akan diujikan pada TWK yaitu 30 soal. Jawaban benar untuk materi TWK akan mendapatkan nilai 5, dan jawaban salah mendapat nilai 0. Sedangkan pertanyaan yang tidak dijawab mendapat nilai 0.
Berikut ini poin-poin yang akan diujikan pada TWK:
- Nasionalisme: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Bela negara: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Integritas: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
- Pilar negara: mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila,
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Bahasa Indonesia: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS 2021
Jumlah soal SKD Tes Karakteristik Pribadi (TKP) tahun ini tidak sama seperti 2019, di mana tahun ini jumlah soal bertambah menjadi sebanyak 45 soal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja